MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menata Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mamuju. Pemerintah kecamatan dan desa diminta memastikan kawasan tersebut nantinya benar-benar dikelola masyarakat setempat, bukan dimanfaatkan pihak luar.
Penataan itu dibahas dalam rapat koordinasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar bersama camat dan perangkat desa dari Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kamis, (30/7/2026).
Rapat berlangsung di ruang serbaguna Kantor Dinas ESDM Sulbar dan dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan. Hadir pula Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, serta sejumlah pejabat fungsional dan staf.
Bujaeramy mengatakan penetapan WPR merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Pemerintah pusat, kata dia, telah menetapkan sekitar 1.000 hektare WPR di Sulawesi Barat dari total usulan sekitar 4.600 hektare.
“WPR ini adalah penentuan suatu kawasan khusus untuk rakyat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Bujaeramy.
IPR Belum Terbit
Meski kawasan WPR telah ditetapkan, legalitas aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Barat belum sepenuhnya berjalan.
Bujaeramy mengakui hingga saat ini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan.
Pemerintah provinsi masih menyelesaikan sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar pengelolaan WPR.
“Pergub ini masih kami selesaikan. Kami menargetkan regulasinya dapat dituntaskan tahun ini,” katanya.
Menurut Bujaeramy, setelah regulasi selesai, dokumen pengelolaan WPR akan diajukan kepada kementerian untuk memperoleh persetujuan.
Desa Diminta Jadi Penentu
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar Ilham mengatakan pemerintah desa dan kecamatan tidak hanya dilibatkan sebagai peserta rapat, tetapi juga diharapkan aktif dalam proses pendataan calon pengelola WPR.
Kelompok masyarakat yang dianggap memenuhi ketentuan nantinya dapat diusulkan untuk mengelola blok WPR di wilayah masing-masing.
Ilham mengingatkan agar WPR tidak berubah menjadi ruang baru bagi pihak luar untuk menguasai aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pengelolaan WPR benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat, bukan oleh pihak luar yang memanfaatkan celah,” tegasnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan lokasi yang selama ini telah dikelola masyarakat sebagai bagian dari penataan agar aktivitas pertambangan dapat diarahkan menjadi legal.
Pengawasan Masih Jadi Persoalan
Selain legalitas, pengawasan menjadi tantangan lain dalam penataan pertambangan rakyat.
Bujaeramy mengatakan pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang sepanjang waktu. Karena itu, pengawasan membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah di tingkat kecamatan serta desa.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran penting untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penataan WPR di Mamuju diharapkan tidak berhenti pada penetapan kawasan. Pemerintah harus memastikan proses berikutnya berjalan transparan, mulai dari pendataan kelompok masyarakat, pemberian izin, hingga pengawasan kegiatan pertambangan.
Bagi pemerintah daerah, WPR diharapkan menjadi jalan keluar untuk mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berada di luar sistem perizinan menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum.
Namun, bagi masyarakat Kalumpang dan Bonehau, tantangan berikutnya adalah memastikan sumber daya alam di wilayah mereka benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Tanpa pengawasan yang kuat, penetapan WPR berpotensi hanya mengubah status kawasan secara administratif tanpa mengubah persoalan penguasaan sumber daya di lapangan.
Karena itu, pemerintah provinsi kini dituntut memastikan regulasi yang sedang disusun tidak hanya membuka ruang legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama WPR.