MAMUJU, Mekora.id – Misteri hilangnya Paramitha Titania Angelica, perempuan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, selama dua tahun akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang bersembunyi di pedalaman Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pelaku diketahui bernama Alber alias Latu (37). Ia ditangkap polisi setelah keberadaannya terendus di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Mamuju, Sulawesi Barat.
Alber merupakan sopir travel yang terakhir kali mengantar Paramitha menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 22 Juli 2024.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, setelah diamankan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa Paramitha. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai lokasi jasad korban dibuang.
“Setelah kami ketahui keberadaan jasad korban, anggota langsung ke Morowali. Benar saja, jasad Mita ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tulang,” kata Douglas.
Jasad Paramitha ditemukan di dalam sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.
Kondisi jasad yang telah mengalami pembusukan selama bertahun-tahun membuat korban ditemukan dalam keadaan tinggal tulang-belulang.
Pelaku Sempat Kabur ke Papua
Douglas mengungkapkan, setelah melakukan pembunuhan, Alber sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun untuk menghindari kejaran polisi.
Pelaku kemudian kembali ke Sulawesi dan memilih bersembunyi di wilayah pedalaman Mamuju.
“Alber sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun. Terus saat pulang, dia bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” ujar Douglas.
Setelah mengetahui lokasi persembunyian tersebut, polisi bergerak dan menangkap Alber.
Dari hasil pemeriksaan, Alber mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Korban Dibunuh di Dalam Mobil Travel
Kasus tersebut bermula ketika Paramitha berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menuju Morowali untuk bekerja.
Ia menggunakan mobil travel Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1725 XA yang dikemudikan Alber. Saat itu, hanya Paramitha dan Alber yang berada di dalam kendaraan.
Dalam perjalanan, Paramitha sempat menghubungi keluarganya. Ia memberitahukan bahwa dirinya sudah hampir tiba di Morowali.
Namun, setelah komunikasi tersebut, telepon Paramitha tidak lagi aktif. Keluarga kemudian melaporkan korban hilang ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.
Menurut keterangan polisi, sebelum tiba di Morowali, terjadi persoalan antara korban dan pelaku. Alber disebut tersinggung dengan perkataan Paramitha yang dianggap menghina dirinya sebagai sopir.
Pelaku kemudian memukul bagian leher korban menggunakan kunci roda mobil hingga menyebabkan Paramitha meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan karung beras dan hammock sebelum dibuang ke dalam jurang di wilayah Morowali.
Barang Korban dan Uang Rp62 Juta Diambil
Selain menghabisi nyawa korban, Alber juga mengambil sejumlah barang berharga milik Paramitha.
Polisi menyebut dua unit telepon seluler serta dompet berisi kartu ATM BRI dan BNI turut diambil pelaku.
“Total uang yang diambil sekitar Rp62 juta lebih. Uang itu ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke beberapa rekening,” ungkap Douglas.
Saat ini Alber telah diamankan. Namun, karena lokasi kejadian dan tempat pembuangan jasad berada di wilayah hukum Kabupaten Morowali, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.
Alber dijerat Pasal 458 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.