MAMUJU, Mekora.id – Kawasan perumahan Samusengana Residence di Jalan H. Andi Endeng, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, disegel pada Rabu (5/8/2026).

Penyegelan dilakukan oleh pihak supplier material dan konsumen yang mengaku kecewa karena persoalan pembayaran material serta pembangunan rumah yang belum kunjung rampung.

Pihak supplier, Aco Riswan menyebut memiliki tagihan sekitar Rp200 juta kepada pengembang. Utang tersebut disebut berasal dari pengadaan material bangunan sejak kontrak kerja ditandatangani pada Desember 2025.

Menurut pihak supplier, hingga kini pembayaran atas material yanog telah dikirim belum diselesaikan.

“Barang sudah kami kirim, tenaga sudah kami keluarkan, tetapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Kami sudah tidak percaya lagi,” ujar Aco Riswan, Sabtu, (8/8/2026)..

Selain persoalan dengan supplier, seorang konsumen juga mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp60 juta untuk pembelian salah satu unit rumah di kawasan tersebut.

Namun, menurut konsumen tersebut, pembangunan rumah yang dijanjikan belum selesai meski pembayaran telah dilakukan.

Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Konsumen juga mengaku telah menempuh upaya mediasi dan melayangkan dua kali somasi kepada pihak developer, namun belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.

“Dua kali kami somasi, tetapi belum ada penyelesaian. Karena itu kami mengambil langkah penyegelan sebagai bentuk protes dan meminta kejelasan atas persoalan ini,” kata Aco.

Minta Bank Mandiri Hentikan Pencairan

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan pembiayaan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri.

Pihak konsumen meminta Bank Mandiri Cabang Mamuju menghentikan sementara proses pencairan maupun pengajuan KPR baru untuk unit di perumahan tersebut sampai persoalan antara pihak developer, supplier, dan konsumen memperoleh kejelasan.

Mereka mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada pihak bank terkait permintaan tersebut.

“Kami meminta bank mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan dan tidak memproses pencairan maupun KPR baru sebelum persoalan ini mendapatkan penyelesaian,” ujar lanjutnya.

Aktivitas Pembangunan Terhenti

Pasca penyegelan, aktivitas pembangunan di kawasan Samusengana Residence disebut terhenti. Papan bertuliskan “DISEGEL” juga terpasang di area perumahan.

Pihak supplier dan konsumen berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut agar tidak muncul korban lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak developer terkait tudingan utang kepada supplier, persoalan pembangunan unit rumah, maupun penyegelan kawasan perumahan tersebut.