Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMASA, Mekora.idTak hanya 5 orang ASN yang telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Terbaru, mereka juga tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepala desa dan aparat desa yang menghadiri deklarasi Calon Kepada Daerah atau Cakada Pilbup Mamasa.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan Bawaslu, selain 5 orang ASN, juga ditemukan sebanyak 8 orang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya yang menghadiri deklarasi Calon Bupati Mamasa. Saat ini temuanya sudah dalam proses,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marthen Buntupasau, saat di konfirmasi Jumat malam (13/09/2024).

Delapan orang itu diduga terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, termasuk BPD. Menurut Marthen, mereka yang menghadiri deklarasi secara terang-terangan kuat dugaan memberikan dukungan kepada calon tertentu. Oleh karenanya, penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sejumlah aparat desa tersebut sudah dalam proses pelaporan Bawaslu ke sejumlah stakeholder terkait.

“Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain-lurah dilarang membuat keputusan dan-atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tutur Marthen.

Adapun ancaman pidana terkait kasus itu tertera pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

“Ini harus jadi pembelajaran, bagi ASN dan kepala desa serta aparat desa benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami berkomitmen akan tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini,” tegasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendeta di Mamuju gantung diri

    Pendeta di Mamuju Diduga Akhir Hidupnya Setelah Menghilang Tiga Hari

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 209
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Setelah dilaporkan menghilang sejak Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. Pendeta bernisial SA (56) di Mamuju ditemukan tidak bernyama di Kebun Jati di Kelurahan Karema, Kota Mamuju. Pada, Senin, (13/8/2024) pagi. Kuat dugaan korban sengaja mengakhiri hidupnya sendiri setelah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada jenazah korban. Dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara […]

  • Rapat pembahasan RTRW Sulbar

    Pembahasan Revisi RTRW di DPRD Sulbar Berlangsung Alot

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembangunan beberapa Terminal khusus yang akan dibangun oleh PT. Tambang Batu Andesit. Selasa, (12/6/2024). Rapat ini cukup menguras energi para dewan dan peserta rapat, dikarenakan titik koordinat tersus di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, […]

  • HUT 80 RI

    Logo HUT RI ke 80 : Makna dan Link Download

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Mekora.id – Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan, pemerintah resmi meluncurkan logo HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Logo ini hadir sebagai simbol perjalanan panjang bangsa, mencerminkan semangat juang, persatuan, dan transformasi Indonesia sejak 1945 hingga kini. Tema besar perayaan tahun ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menggambarkan visi menuju satu abad kemerdekaan. Tema […]

  • Demo Tolak Tambang Sulbar

    Breaking News: Aliansi Rakyat Tolak Tambang Sulbar Geruduk Kantor Gubernur

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sulbar Tolak Tambang Pasir menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan A. Malik Pattana Endeng, Mamuju, pada Senin (5/5/2025). Pantauan Mekora, massa mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WITA dan memadati area aksi dengan membawa spanduk penolakan tambang. Mereka menuntut pencabutan izin […]

  • Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., di Polda Sulbar

    Dugaan Penyerobotan Lahan PT Letawa di Pasangayu Berlanjut, eks Karyawan dan Warga Bersaksi di Polda Sulbar

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berproses di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Barat. Terbaru, Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, pada Kamis, […]

  • Disnaker Sulbar

    Pemprov Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 4 April

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengimbau perusahaan di Sulbar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat pada 04 April 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sulbar, Farid Amri disela-sela kunjungannya, di Mamuju, Senin (18/03/2024). “Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang […]

expand_less