Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMASA, Mekora.idTak hanya 5 orang ASN yang telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Terbaru, mereka juga tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepala desa dan aparat desa yang menghadiri deklarasi Calon Kepada Daerah atau Cakada Pilbup Mamasa.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan Bawaslu, selain 5 orang ASN, juga ditemukan sebanyak 8 orang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya yang menghadiri deklarasi Calon Bupati Mamasa. Saat ini temuanya sudah dalam proses,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marthen Buntupasau, saat di konfirmasi Jumat malam (13/09/2024).

Delapan orang itu diduga terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, termasuk BPD. Menurut Marthen, mereka yang menghadiri deklarasi secara terang-terangan kuat dugaan memberikan dukungan kepada calon tertentu. Oleh karenanya, penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sejumlah aparat desa tersebut sudah dalam proses pelaporan Bawaslu ke sejumlah stakeholder terkait.

“Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain-lurah dilarang membuat keputusan dan-atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tutur Marthen.

Adapun ancaman pidana terkait kasus itu tertera pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

“Ini harus jadi pembelajaran, bagi ASN dan kepala desa serta aparat desa benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami berkomitmen akan tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini,” tegasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan Jurnalistik UT Majene

    Tingkatkan Kapasitas, UT Majene Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik Bareng Mekora

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Universitas Terbuka (UT) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa di Topoyo, Mamuju Tengah, pada Kamis, (22/5/2025). Pelatihan jurnalistik yang berlangsung di gedung SMP Negeri 6 Topoyo itu, diikuti oleh 27 mahasiswa jurusan Administrasi Negera (Adm) khusus penerima KIP-K di Universitas Terbuka Majene. Perwakilan UT Majene, Fajar Rakasiwi, mengatakan pelatihan […]

  • Rektor se-Sulbar

    Rektor Se-Sulbar Bertemu Pj Gubernur, Zudan : Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh menerima dan menjamu para rektor Se-Sulbar di rumah jabatannya, Senin, (29/4/2024) malam. Hal ini, dilakukan untuk memperkuat kolaborasi Pemprov bersama dengan Unibersitas dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sulbar. “Menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa bulan lalu terkait kolaborasi antar Pemprov dan Universitas. Saya sangat […]

  • Kadesr Posyandu Sulbar

    10.555 Kader Posyandu di Sulbar Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kader Posyandu menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan kesehatan dasar menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan dusun di Sulawesi Barat (Sulbar). Melalui peran para kader, berbagai layanan kesehatan seperti pemantauan tumbuh kembang balita, pelayanan ibu hamil, edukasi gizi, hingga upaya pencegahan stunting dapat berjalan secara berkelanjutan di tengah masyarakat. Peran strategis […]

  • Sekwan DPRD Sulbar

    Mulai Berkantor, Sekwan Baru DPRD Sulbar Kenalkan Kabag Baru

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 118
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih, mulai bekerja setelah dilantik awal pekan ini menggantikan Abdul wahab. Dihari pengenalannya sebagai Sekwan DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih menggelar rapat perdana dengan seluruh jajaran sekretariat, Selasa (23/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, Hamzih memperkenalkan dua staf kepala bagian yang baru, yakni Stepanus Buntu Madika selaku Kabag Umum […]

  • Karang Taruna Mamuju

    Karang Taruna Mamuju Sukses Laksanakan Bimtek Medsos Untuk Anggota Dari 68 Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Karang Taruna Kabupaten Mamuju, sukses melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Media Sosial (Medsos). Kegiatan itu di laksanakan selama tiga hari, yang di tutup dengan rangkaian ramah tama. Kegiatan ini terlaksana di Pantai Malauwa, Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada, Kamis, (11/7/2024). Sekretaris Karang Taruna Mamuju, Andi Wahyu Manakarra mengatakan, Bimtek itu […]

  • Mobil Impor India

    Polemik Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes Merah Putih, DPR hingga Ekonom Angkat Suara

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 543
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Rencana impor 105 ribu mobil pikap asal India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Program yang dikaitkan dengan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara itu dinilai menyisakan banyak tanda tanya, mulai dari aspek pembiayaan, kesiapan industri nasional, hingga dampaknya terhadap neraca perdagangan. BUMN tersebut tercatat mengontrak […]

expand_less