Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Bawaslu Mamasa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMASA, Mekora.id – Tak hanya 5 orang ASN yang telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Terbaru, mereka juga tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepala desa dan aparat desa yang menghadiri deklarasi Calon Kepada Daerah atau Cakada Pilbup Mamasa.
Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan Bawaslu, selain 5 orang ASN, juga ditemukan sebanyak 8 orang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya yang menghadiri deklarasi Calon Bupati Mamasa. Saat ini temuanya sudah dalam proses,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marthen Buntupasau, saat di konfirmasi Jumat malam (13/09/2024).
Delapan orang itu diduga terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, termasuk BPD. Menurut Marthen, mereka yang menghadiri deklarasi secara terang-terangan kuat dugaan memberikan dukungan kepada calon tertentu. Oleh karenanya, penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sejumlah aparat desa tersebut sudah dalam proses pelaporan Bawaslu ke sejumlah stakeholder terkait.
“Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain-lurah dilarang membuat keputusan dan-atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tutur Marthen.
Adapun ancaman pidana terkait kasus itu tertera pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
“Ini harus jadi pembelajaran, bagi ASN dan kepala desa serta aparat desa benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami berkomitmen akan tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini,” tegasnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
