JAKARTA, Mekora.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi pada sejumlah jurusan jadi Rekayasa atau (engineering).

Keputusan yang ditandatangani Dirjen Dikti Khairul Munadi pada 9 September 2025 itu tidak hanya mengubah nama jurusan rumpun Teknik menjadi Rekayasa, tetapi juga menyasar rumpun ilmu komputer, pendidikan, hingga vokasi.

Perubahan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian standar internasional agar nama program studi di Indonesia lebih mudah dikenali secara global dan mendukung akreditasi internasional perguruan tinggi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan istilah “Teknik” masih dapat digunakan berdampingan dengan istilah “Rekayasa”. Secara keseluruhan terdapat 68 nomenklatur prodi rumpun teknik atau rekayasa yang mengalami penyesuaian nama.

Prodi Teknik yang Berubah Menjadi Rekayasa

Beberapa program studi yang kini menggunakan nomenklatur Rekayasa di antaranya:

  • Rekayasa Elektro
  • Rekayasa Mesin
  • Rekayasa Sipil
  • Rekayasa Industri
  • Rekayasa Kimia
  • Rekayasa KomputerR
  • Rekayasa Lingkungan
  • Rekayasa Telekomunikasi
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Pertambangan
  • Rekayasa Perminyakan
  • Rekayasa Material dan Metalurgi
  • Rekayasa Dirgantara
  • Rekayasa Kelautan
  • Rekayasa Nuklir
  • Rekayasa Transportasi
  • Rekayasa Sistem Energi
  • Rekayasa Biomedis
  • Rekayasa Geologi
  • Rekayasa Geodesi

Tak hanya jurusan teknik, pemerintah juga mengubah nomenklatur pada sejumlah program studi lain, terutama di rumpun ilmu komputer, pendidikan, dan vokasi.

Beberapa di antaranya:

Rumpun Ilmu Komputer

  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Rekayasa Sistem Komputer
  • Rekayasa Komputer

Rumpun Pendidikan dan Vokasi

  • Pendidikan Vokasional Rekayasa Elektro
  • Pendidikan Vokasi Rekayasa Elektronika
  • Pendidikan Vokasional Rekayasa Mesin
  • Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Pertanian

Rumpun Khusus dan Interdisipliner

  • Manajemen Rekayasa
  • Rekayasa Keolahragaan
  • Rekayasa Kosmetik
  • Rekayasa Perumahsakitan
  • Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu
  • Rekayasa Sistem
  • Rekayasa Hayati
  • Rekayasa Kehutanan

Pemerintah memastikan perubahan nomenklatur ini tidak memengaruhi kurikulum maupun gelar lulusan. Mahasiswa tetap mempelajari materi yang sama dan gelar lulusan masih menggunakan Sarjana Teknik (S.T.).

Selain itu, ijazah alumni lama juga tetap sah dan tidak perlu dilakukan pergantian meskipun nama program studi mengalami perubahan.