Kasus Kebakaran Rumah di Majene Terkuak, Lansia Tewas Dibunuh Dipicu Sakit Hati
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Rumah Kebakaran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJENE, Mekora.id – Kasus kebakaran rumah yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial NS (65) di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, akhirnya terungkap. Polisi memastikan peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) itu bukan kebakaran murni, melainkan diduga kuat merupakan kasus pembunuhan yang disertai upaya menghilangkan jejak.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers Polres Majene, Senin (11/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Awalnya kejadian ini diduga kebakaran biasa. Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan visum, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban,” ujar AKP Fredy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk membicarakan persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang sekitar satu jam, pelaku sempat pulang.
Namun sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan jam tangannya tertinggal.
Sekitar pukul 15.15 WITA, keduanya kembali terlibat percakapan di ruang tamu. Situasi kemudian memanas saat korban diduga menunjuk wajah pelaku sambil berkata dengan nada tinggi bahwa pelaku kerap datang meminjam uang padahal mereka tidak memiliki hubungan dekat.
Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, pelaku masuk ke dapur dan mengambil batu ulekan, lalu menghampiri korban dan memukul bagian kepala korban berulang kali hingga korban tersungkur.
Korban kemudian diseret ke kamar karena masih sempat berteriak meminta tolong. Di dalam kamar, pelaku kembali memukul kepala korban berkali-kali hingga korban tidak berdaya.
Setelah itu, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tisu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar.
Pelaku kemudian keluar rumah, mengunci pintu dari luar, lalu membuang kunci rumah ke semak-semak sebelum melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Fredy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian yang digunakan pelaku, telepon genggam, serta barang-barang milik korban yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar