MAMUJU, Mekora.id – Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan dan minum mendapat sorotan dari tim kuasa hukum salah satu tersangka.

Kuasa hukum mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju, Nasrun Natsir, menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik patut diapresiasi. Namun, ia meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurut Nasrun, fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan menunjukkan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati penggunaan anggaran makan minum tersebut, termasuk unsur pimpinan DPRD serta sejumlah ketua fraksi dan ketua komisi pada periode 2022–2023.

“Penyidik seharusnya tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Berdasarkan fakta pemeriksaan, seluruh unsur pimpinan, termasuk ketua fraksi dan ketua komisi, ditemukan menggunakan anggaran makan minum yang tidak sesuai prosedur pada tahun 2022,” ujar Nasrun dalam keterangannya, Rabu, (17/6/2026).

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara oleh pihak tertentu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Nasrun merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi.

Karena itu, pihaknya mendorong penyidik dan penuntut umum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tersebut.

“Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa memandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu,” katanya.

Selain itu, Nasrun juga menyoroti aspek pertanggungjawaban administratif dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, tanggung jawab utama atas penggunaan anggaran melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan verifikasi kegiatan.

“Klien kami hanya berposisi sebagai bendahara. Jika berbicara mengenai substansi penyalahgunaan kewenangan dan persetujuan penggunaan anggaran, maka PPK, PPTK, dan pihak verifikator merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mekanisme tersebut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sulawesi Barat guna mengkaji kembali proporsionalitas penetapan tersangka serta peran masing-masing pihak dalam struktur pengelolaan anggaran DPRD.

Nasrun berharap langkah tersebut dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.