Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » JATAM Sebut Gubernur Sulbar Tak Paham Regulasi, Pencabutan Izin Tambang Tak Harus ke PTUN

JATAM Sebut Gubernur Sulbar Tak Paham Regulasi, Pencabutan Izin Tambang Tak Harus ke PTUN

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pernyataan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), terkait polemik penolakan tambang pasir di Karossa (Kabupaten Mamuju Tengah) dan Kalukku (Kabupaten Mamuju) dianggap hanya pepesan kosong.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Gubernur Sulbar itu tak paham persoalan, terutama soal regulasi dan pencabutan izin tambang galian C.

Juru Bicara JATAM, Alfarhat Kasman, mengatakan, bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan dengan jelas, jika pendelegasian atau pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (spesifik tambang batuan atau galian C), telah diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi. Jadi jelas bukan pemerintah pusat.

“Tambang-tambang yang hari ini banyak ditolak oleh warga itu kebanyakan tambang yang izinnya dikeluarkan oleh Pj Bahtiar. Itu artinya, Suhardi Duka berbohong kepada warga Sulbar, jika izin tambang, diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Alfarhat dalam keterangan persnya, Rabu, (7/5/2025).

Alfarhat menegaskan bahwa Gubernur SDK dan atau Staf Ahli Hukum Pemprov Sulbar tidak cakap memahami persoalan tambang serta tidak membaca aturan secara jelas. Alih-alih meninjau ulang izin yang telah terbit, Pemprov Sulbar malah mengeluarkan pernyataan kepada warga yang menolak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Padahal kata Alfarhat, pencabutan izin tambang bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama melalui Executive Review dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

“Gubernur mungkin kurang bagus briefing nya. Karena Mekanisme pencabutan izin itu bisa juga dilakukan dengan Executive Review, yakni pencabutan izin tambang karena tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Seperti tidak adanya pelibatan warga, pemalsuan tanda tangan, sebagaimana yang terjadi di Karossa dan Kalukku,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri juga tidak salah. Namun sejatinya, Pemprov Sulbar bisa juga langsung memutuskan pencabutan izin.

“Keterangan pers yang disampaikan oleh Gubernur SDK itu agak keliru. Karena bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin yang melanggar hukum, ketika warga menuntut pencabutan izin justru malah diminta untuk mengajukan gugatan sesuai aturan hukum,” bebernya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plh Kepala Kesbangpol Sulbar

    Pemprov Sulbar Buka Aduan Pemberantasan Ormas Premanisme

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk tindakan premanisme dan pelanggaran oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi tersebut juga telah ditindaklanjuti langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melalui rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu […]

  • Rapat Sekretariat DPRD Sulbar

    Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Rapat Evaluasi SPBE 2023 dan Renja 2024

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretariat DPRD Sulbar melaksanakan Rapat Evaluasi Tim SPBE Tahun 2023 dan rencana kerja Tahun 2024. Kamis, (11/01/2024). Rapat ini dipimping oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar Musra Awaluddin serta dihadiri oleh Analisis Hukum Ahli Muda Sahring Salatung dan perisalah legisltaif Ahli Muda Abd. Rauf, S.Ip. Pada rapat itu Kepala Bagian Persidangan menekankan […]

  • Debitur BNI Mamuju Hj Soada

    Agunan 7,5 Hektar Melayang, Debitur BNI Mamuju Mengaku Dirugikan

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 220
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang debitur BNI di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Hj. Saoda Gangka, mengaku tertipu dengan pihak Bank, setelah agunannya dilelang akibat dijadikan debitur macet. Menurut Hj. Saoda, peristiwa itu bermula saat dirinya di tahun 2008 lalu melakukan sampung pinjaman baru sebesar Rp 4,5 miliar dari pihak BNI Mamuju. Namun setelah membayar angsuran […]

  • Wali Kota Bontang Ikut Senam Sehat dan Tanam Anggrek di Muskomwil V APEKSI

    Wali Kota Bontang Ikut Senam Sehat dan Tanam Anggrek di Muskomwil V APEKSI

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Sekretaris Daerah Aji Erlynawati serta Ketua Dekranasda Kota Bontang, Nur Kalbi Agus Haris, mengikuti rangkaian kegiatan Musyawarah Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (27/9/2025). Rangkaian kegiatan dimulai dengan senam sehat bersama yang diikuti oleh […]

  • Direktur RSUD Sulbar

    Terkait Bunker Radioterapi, Direktur RSUD Sulbar Dipanggil Kejati Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar), Marintani Erna Dochri, menyebut telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, terkait polemik pembangunan Bunker Radioterapi milik RSUD Sulbar. Panggilan itu dihadiri dr. Erna pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Terkait penjelasan tentang pembangunan Bunker Radioterapi yang disorot publik lantaran Plafon gedung senilai […]

  • Gubernur Sulbar

    Soal Pencabutan Izin Tambang, Gubernur Sulbar Minta Warga Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, di Kalukku Barat dan Desa Beru–Beru, Kabupaten Mamuju. Dalam keterangannya pada Senin (5/5/2025), SDK menyatakan bahwa pencabutan izin tambang harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa izin tersebut bukan diterbitkan […]

expand_less