Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK

Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju, Jauharia Andi Syafruddin buka suara terkait upah minimum yang diberlakukan pada karyawan. Pada, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Hal itu menyusul, PDAM Mamuju di demo oleh karyawannya yang menuntut upah layak. Pekerja yang melakukan unjuk rasa bersama sejumlah mahasiswa, menilai Perusahaan Daerah (Perusda) itu telah melakukan eksploitasi tenaga kerja dengan upah yang tidak layak.

Menurut Muh. Dadang, selama bekerja lima tahun di PDAM Mamuju, dia hanya memperoleh upah Rp 800 ribu perbulan. Padahal kata dia, beban kerja yang diperoleh cukup berat.

Mengenai itu, Plt Direktur PDAM Tirta Manakarra, Jauharia Andi Syafruddin mengatakan, jika pengupahan tersebut sebelumnya telah dimuat dalam kontrak kerja sesuai kemampuan perusahaan. Dia juga menyebut hal itu juga diperkuat oleh Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35.

Kata Jauharia, upah karyawan PDAM Mamuju saat ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni untuk PPT Rp 500 ribu, kontrak SMA Rp 800 ribu, dan S1 Rp 900 ribu. Sementara pegawai tetap diatas UMK. Kata dia, PDAM belum mampu melakukan penggajian UMK sehingga dilakukan penyesuaian itu.

“Mengenai penggajian sudah ditentukan di kontrak, sesuai kemampuan perusahaan. Tetap mengacu pada UMP tetapi ada dibawa mengatakan sesuai kemampuan perusahaan,” kata

Padahal jumlah karyawan yang berstatus PTT dan kontrak di PDAM Mamuju kata Jauharia berkisar 10 orang. Namun begitu, dia enggan mendetailkan jumlahnya saat ditanya wartawan.

“Untuk jumlahnya ada di personalia, kira-kira begitulah (ada sekitar 10 orang),” kata Jauharia.

Meski begitu, jika kita mengacu pada Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35 tidak menyebut berapa nominal pengupahan untuk tenaga kontrak dan PTT.

Perbup Nomor 14 Tahun 2013 Pasal 35 yang disebut Jauhari, menyebut Direktur dapat mengangkat tenaga kontrak yang upahnya disesuaikan kemampuan perusahaan.

Sementara didalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang PDAM, Pasal 34 menyebut, tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap diupah sesuai keputusan direksi yang mengacu pada upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota.

Itu berarti jika mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang PDAM, upah karyawan mestinya tidak boleh mengesampingkan UMP/UMK. Saat ini UMK Mamuju tahun 2024 sebesar Rp 2.932.094,20 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 78 Tahun 2023 tentang upah minimum.

Untuk itu, Jauharia mengaku telah memberikan mandat pada kuasa hukum PDAM Mamuju untuk menangani perkara itu.

“Semua data kami ada di kuasa hukum,” ujarnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Mateng

    PAN Rekomendasikan Fathahuddin Maju Pilkada Mateng

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali mengumumkan satu nama yang menerima rekomendasi untuk maju dalam Pilkada Mamuju Tengah (Mateng). Pengumuman itu juga bersamaan dengan penyerahan rekomendasi dari DPP yang diserahkan langsung oleh DPW PAN Sulbar, di Mamuju, pada, Rabu, (15//5/2024). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Sulbar, Munandar Wijaya […]

  • Puluhan siswa dilarikan ke Puskesma Tapalang, Mamuju.

    13 Siswa di Tapalang Mamuju Keracunan Diduga Akibat Setelah Konsumsi MBG

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 13 siswa dari dua sekolah di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilarikan ke Puskesmas Tapalang pada Rabu (24/9/2025). Mereka diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Delapan korban berasal dari SD Taan Galung, sementara lima lainnya merupakan siswa SMP Negeri 2 Tapalang di Kampung Baru, […]

  • Kades Tanambuah Diperiksa Inspektorat

    Dugaan Korupsi Kades Masuk Penyidikan, BPD Tanambuah Buka Posko Pengaduan

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanambuah tengah membuka posko pengaduan masyarakat buntut dari dugaan kasus korupsi yang melilit Kepala Desa. Ketua BPD Tanambuah, Masjidi menyebut, posko pengaduan itu merupakan upaya untuk merespon penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mamuju. “Dengan adanya posko pengaduan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih nyaman dan […]

  • Plh Kepala Kesbangpol Sulbar

    Pemprov Sulbar Buka Aduan Pemberantasan Ormas Premanisme

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk tindakan premanisme dan pelanggaran oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi tersebut juga telah ditindaklanjuti langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melalui rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu […]

  • Rapat Harga Sawit di DPRD Sulbar

    Atur Harga TBS Sawit, DPRD Sulbar Undang Petani dan Perusahaan Bahas Permentan Terbaru

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi guna membahas implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait mekanisme pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua […]

  • Ado Mas'ud

    Ado : Mamuju Baru Tak Lagi Pakai Kartu, Cukup KTP atau KK

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 151
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Berkunjung ke Kecamatan Tapalang Barat, Bakal Calon Bupati Mamuju, Ado Mas’ud, melakukan dialog dengan sejumlah warga di Desa Labuan Rano, Jumat (20/9/2024) malam. Dalam dialog itu, Ado Mas’ud, menjelaskan rangkaian lahirnya gagasan “Mamuju Baru” yang menjadi tagline bersama H. Damris dalam Pilkada Mamuju 2024. Menurut eks Aktivis itu, konsep “Mamuju Baru” akan […]

expand_less