Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Pemilu » Bawaslu Mamuju : Kebanyakan Baliho Yang Terpasang Terindikasi Curi Start Kampanye

Bawaslu Mamuju : Kebanyakan Baliho Yang Terpasang Terindikasi Curi Start Kampanye

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemliu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mensosialisasikan persiapan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu Mamuju mengundang Partai politik, Organisasi mahasiswa, dan sejumlah awak media dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Water Park, Hotel Maleo, Mamuju. Selasa (17/10/2023) malam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar OKP, Parpol dan awak media mengetahui tahapan menuju kampanye.

“Jadi kita harapkan kegiatan ini dapat menjembatani hal yang biasanya membuat kita bingung soal apa itu sosialisasi dan apa itu kampanye,” kata Rusdin.

Rusdin menjelaskan, jika sebelum pelaksanaan tahapan kampanye yakni sosialisasi berbeda dengan tahapan kampanye.

Dimana tahapan itu, peserta Pemilu tidak diperkenankan mencuri start kampanye sebelum memasuki tahapan.

“Aturannya ada, bahwa masa sosialisasi tidak boleh ada ajakan, tidak boleh ada visi/misi atau program,” jelasnya.

Rusdin mengatakan, kebanyakan baliho/spanduk yang terpasang saat ini telah menyalahi tahapan sosialisasi dengan mencitrakan identitas calon.

“Kalau kampanye itu semua tentang instrumen untuk mengajak memilih, tetapi kenyataannya sekarang baliho yang terpasang terindikasi sudah mencitrakan identitas calon itu,” kata Rusdin.

Bawaslu Mamuju mengaku dilema lantaran belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho dan instrumen yang terpasang. Hal itu ditengarai belum ditetapkannya Bakal Caleg menjadi Caleg, sehingga Bawaslu secara kewenangan tidak dapat melakukan penindakan.

“Kendala kita saat ini adalah tidak ada adanya instrumen yang mengikat, apalagi masih berstatus bakal Caleg. Dari Perda Kabupaten Mamuju juga tidak ditemui aturan pelarangan baliho, tetap hanya mengatur soal reklame,” jelas Rusdin.

Kendati begitu, Bawaslu tetap meminta pemasangan Baliho tidak masuk dalam area publik seperti institusi pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.

“Kita terus menghimbau agar pemasangan baliho/spanduk tidak meliputi tiga tempat tadi. Untuk itu malam ini kita ingin menyatukan persepsi agar tidak terjadi hal demikian,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga BBM

    Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Naik per 1 April, Masyarakat Diminta Tak Panik

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah melalui pihak Istana memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) atas arahan Presiden. “Oleh karena itu, Pertamina menyatakan belum akan […]

  • Libur dan Curi bersama 2026

    Capai 16 Hari, Cek Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 376
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan antara perayaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Maret 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian […]

  • Pesan Harmoni Suhardi Duka Dari Senayan Untuk Hari Jadi ke-19 Sulawesi Barat

    Pesan Harmoni Suhardi Duka Dari Senayan Untuk Hari Jadi ke-19 Sulawesi Barat

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Melalui momentum hari jadi Sulawesi Barat ke-19 tahun, hari ini, Jumat, 22 September 2023. Suhardi Duka (SDK) menyampaikan satu pesan Harmoni untuk seluruh masyarakat di Provinsi Malaqbi ini. Anggota Komisi IV DPR RI itu mengatakan, pada pertambahan usia Sulbar ini jadi momentum agar pembangunan melestarikan kultur malaqbi yang saling menghormati dan saling […]

  • Kuasa Hukum, Ardi Firanata. Korban AKBP RA

    Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengancaman AKBP RA, Desak Terlapor Dikenakan Pasal Berlapis

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Korban dugaan pengancaman dan penipuan oleh oknum Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mendesak pihak Subdit Wabprof Propam untuk menjerat terlapor AKBP RA dengan pasal berlapis. Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum korban, Ardin Firanata, di Mamuju, setelah mendampingi korban memberikan keterangan di Polda Sulbar, Jumat, (22/11/2024). “Oknum AKBP […]

  • Dispora Sulbar

    30 Pelatih Cabor Menembak Sulbar Dilatih Berlisensi Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sebanyak 30 orang pelatih cabang olahraga (Cabor) menembak dari 6 Kabupaten se-Sulawesi Barat, mengikuti pelatihan menembak tingkat Provinsi. Mereka akan dilatih dari 27-30 November 2023 di Mamuju. Nantinya, para pelatih tersebut akan mendapatkan sertifikat berlisensi C nasional dari Perbakin. Untuk itu kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi, […]

  • Denda Pinjol

    97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 478
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026). Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. […]

expand_less