Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Pemilu » Bawaslu Mamuju : Kebanyakan Baliho Yang Terpasang Terindikasi Curi Start Kampanye

Bawaslu Mamuju : Kebanyakan Baliho Yang Terpasang Terindikasi Curi Start Kampanye

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemliu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mensosialisasikan persiapan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu Mamuju mengundang Partai politik, Organisasi mahasiswa, dan sejumlah awak media dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Water Park, Hotel Maleo, Mamuju. Selasa (17/10/2023) malam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar OKP, Parpol dan awak media mengetahui tahapan menuju kampanye.

“Jadi kita harapkan kegiatan ini dapat menjembatani hal yang biasanya membuat kita bingung soal apa itu sosialisasi dan apa itu kampanye,” kata Rusdin.

Rusdin menjelaskan, jika sebelum pelaksanaan tahapan kampanye yakni sosialisasi berbeda dengan tahapan kampanye.

Dimana tahapan itu, peserta Pemilu tidak diperkenankan mencuri start kampanye sebelum memasuki tahapan.

“Aturannya ada, bahwa masa sosialisasi tidak boleh ada ajakan, tidak boleh ada visi/misi atau program,” jelasnya.

Rusdin mengatakan, kebanyakan baliho/spanduk yang terpasang saat ini telah menyalahi tahapan sosialisasi dengan mencitrakan identitas calon.

“Kalau kampanye itu semua tentang instrumen untuk mengajak memilih, tetapi kenyataannya sekarang baliho yang terpasang terindikasi sudah mencitrakan identitas calon itu,” kata Rusdin.

Bawaslu Mamuju mengaku dilema lantaran belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho dan instrumen yang terpasang. Hal itu ditengarai belum ditetapkannya Bakal Caleg menjadi Caleg, sehingga Bawaslu secara kewenangan tidak dapat melakukan penindakan.

“Kendala kita saat ini adalah tidak ada adanya instrumen yang mengikat, apalagi masih berstatus bakal Caleg. Dari Perda Kabupaten Mamuju juga tidak ditemui aturan pelarangan baliho, tetap hanya mengatur soal reklame,” jelas Rusdin.

Kendati begitu, Bawaslu tetap meminta pemasangan Baliho tidak masuk dalam area publik seperti institusi pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.

“Kita terus menghimbau agar pemasangan baliho/spanduk tidak meliputi tiga tempat tadi. Untuk itu malam ini kita ingin menyatukan persepsi agar tidak terjadi hal demikian,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Gubernur Sulbar ke Kalumpang

    Pj Gubernur Sulbar Kunjungi Kalumpang

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 161
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Usai melaksanakan ibadah umrah, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, langsung memulai aktivitasnya di tahun 2025 dengan mengunjungi masyarakat Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Rabu, 7 Januari 2025. Kunjungan Pj Gubernur Sulbar ini dilakukan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan program prioritas pemerintah. Dalam kunjungan tersebut, Bahtiar didampingi […]

  • DPRD Mamuju

    Dicopot Tahun Lalu, Randis Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Tak Kunjung Dikembalikan

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 119
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kendaraan Dinas (Randis) eks Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Hasbi berjenis Toyota Fortuner dan mobil mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi jenis Toyota Camry, tak kunjung dikembalikan dan masih dalam penguasaan pribadi. Padahal Keduanya kini tidak lagi menjabat dengan kasus berbeda. Azwar Anshari Habsi dicopot dari ketua DPRD Mamuju, sejak 18 […]

  • Libur dan Curi bersama 2026

    Capai 16 Hari, Cek Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 370
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan antara perayaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Maret 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian […]

  • Polresta Mamuju Larang Petasan

    Polresta Mamuju Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 217
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Polresta Mamuju melarang penggunaan petasan untuk malam pergantian tahun di Mamuju. Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Marano 2023 Polresta Mamuju, Akp H. Muh. Arafah. Jumat (29/12/2023). Kata Muh. Arafah, penggunaan petasan atau mercon dapat mengakibatkan kebakaran dan ledakan pada tubuh penggunanya, serta mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan aktifitas. “Memiliki petasan […]

  • Pengundian nomor urut Pilkada Mamuju

    Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Mamuju 2024 : Tina-Yuki Nomor 1, Ado-Damris Nomor 2

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 119
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mamuju. Acara tersebut dilaksanakan di Water Park, Hotel Maleo, Mamuju, Senin, (23/9/2024) malam. Berikut hasil pengundian nomor urut Cabup-Cawabup Pilkada Mamuju 2024 : 1. DR. HJ. SI’ITI SUTINAH Suhardi, S.H., M.Si dan […]

  • Tewas di Tambang Emas Kalumpang

    Kakek dan Cucu Tewas Tertimbun di Lobang Tambang Emas Ilegal Kalumpang

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 590
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Peristiwa tragis terjadi di Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Seorang kakek dan cucunya ditemukan tewas setelah tertimbun longsoran di dalam lubang tambang emas ilegal pada Rabu (18/2/2026). Kedua korban diketahui bernisial TS (61) dan IF (14). Mereka tertimbun saat menambang emas di dalam lubang sempit yang dikenal warga sebagai […]

expand_less