Bawaslu Mamuju : Kebanyakan Baliho Yang Terpasang Terindikasi Curi Start Kampanye
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menjawab pertanyaan wartawan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemliu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mensosialisasikan persiapan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Mamuju mengundang Partai politik, Organisasi mahasiswa, dan sejumlah awak media dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Water Park, Hotel Maleo, Mamuju. Selasa (17/10/2023) malam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar OKP, Parpol dan awak media mengetahui tahapan menuju kampanye.
“Jadi kita harapkan kegiatan ini dapat menjembatani hal yang biasanya membuat kita bingung soal apa itu sosialisasi dan apa itu kampanye,” kata Rusdin.
Rusdin menjelaskan, jika sebelum pelaksanaan tahapan kampanye yakni sosialisasi berbeda dengan tahapan kampanye.
Dimana tahapan itu, peserta Pemilu tidak diperkenankan mencuri start kampanye sebelum memasuki tahapan.
“Aturannya ada, bahwa masa sosialisasi tidak boleh ada ajakan, tidak boleh ada visi/misi atau program,” jelasnya.
Rusdin mengatakan, kebanyakan baliho/spanduk yang terpasang saat ini telah menyalahi tahapan sosialisasi dengan mencitrakan identitas calon.
“Kalau kampanye itu semua tentang instrumen untuk mengajak memilih, tetapi kenyataannya sekarang baliho yang terpasang terindikasi sudah mencitrakan identitas calon itu,” kata Rusdin.
Bawaslu Mamuju mengaku dilema lantaran belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho dan instrumen yang terpasang. Hal itu ditengarai belum ditetapkannya Bakal Caleg menjadi Caleg, sehingga Bawaslu secara kewenangan tidak dapat melakukan penindakan.
“Kendala kita saat ini adalah tidak ada adanya instrumen yang mengikat, apalagi masih berstatus bakal Caleg. Dari Perda Kabupaten Mamuju juga tidak ditemui aturan pelarangan baliho, tetap hanya mengatur soal reklame,” jelas Rusdin.
Kendati begitu, Bawaslu tetap meminta pemasangan Baliho tidak masuk dalam area publik seperti institusi pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
“Kita terus menghimbau agar pemasangan baliho/spanduk tidak meliputi tiga tempat tadi. Untuk itu malam ini kita ingin menyatukan persepsi agar tidak terjadi hal demikian,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
