Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Uraian Putusan MK : Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029

Uraian Putusan MK : Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi digelar secara bersamaan. Keputusan itu diambil melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan MK tersebut merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa konsep Pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada 2019 dan 2024 tidak lagi konstitusional untuk diterapkan ke depan.

Berakhirnya Pemilu 5 Kotak

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah ketetapan bahwa mulai 2029, Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (yang disebut sebagai Pemilu nasional) akan digelar terpisah dari Pemilu lokal yang mencakup anggota DPRD serta kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Keserentakan Pemilu ke depan tidak boleh lagi dimaknai sebagai Pemilu lima kotak,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, model lima kotak suara yang selama ini menyatukan pemilihan DPR, DPD, DPRD, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah dalam satu waktu—yang sebelumnya menuai berbagai kritik—akan ditinggalkan.

Pertimbangan Mahkamah: Menyelamatkan Demokrasi dan Pemerintahan Daerah

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan pelaksanaan Pemilu secara serentak lima kotak menimbulkan berbagai persoalan serius, baik dari sisi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Beberapa di antaranya adalah:

  • Minimnya waktu rakyat untuk menilai kinerja eksekutif dan legislatif nasional, karena Pilkada digelar tak lama setelah Pemilu Presiden.
  • Tenggelamnya isu pembangunan daerah karena bersaing dengan isu nasional dalam satu momentum pemilu.
  • Pelemahan institusional partai politik, karena partai tidak punya waktu cukup merekrut dan mempersiapkan kader terbaik.
  • Kelelahan dan kejenuhan pemilih, akibat banyaknya calon dan kotak suara dalam satu waktu.
  • Menurunnya kualitas penyelenggaraan Pemilu, karena beban kerja luar biasa pada KPU dan Bawaslu.

“Model lima kotak membuat pemilih kehilangan fokus, terpaksa memilih berdasarkan popularitas semata, bukan kualitas atau rekam jejak,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Jadwal Baru Pemilu: Selisih 2 hingga 2,5 Tahun

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional digelar lebih dulu untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Setelahnya, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, barulah digelar Pemilu Lokal untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.

“Pemungutan suara dilakukan bertahap, dengan selisih waktu yang cukup untuk menilai kinerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Namun, MK tidak menetapkan tanggal pasti. Penjadwalan dan pengaturan teknisnya diserahkan kepada DPR dan Pemerintah melalui perubahan undang-undang.

Dampak pada Masa Jabatan dan Transisi

Salah satu konsekuensi dari pemisahan ini adalah perlunya pengaturan masa jabatan transisional, terutama bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. MK menyatakan, rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terhadap masa jabatan ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Dengan kata lain, DPR dan Pemerintah harus menyusun skema baru agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan atau ketidaksesuaian masa jabatan.

Perludem Menang Gugatan Sebagian

Permohonan uji materi ini diajukan Perludem pada Oktober 2024 lalu. Mereka menilai bahwa pemilu serentak lima kotak melemahkan demokrasi, memperberat kerja penyelenggara, dan menurunkan kualitas representasi rakyat.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan gugatan Perludem untuk sebagian. Beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan harus dimaknai baru.

Momentum Reformasi Pemilu
Putusan ini disambut sebagai momentum reformasi sistem pemilu nasional. Para ahli menilai, pemisahan pemilu ini akan membuka ruang bagi: Perkuatan demokrasi lokal, Peningkatan kualitas kaderisasi partai politik, dan Pemilu yang lebih sederhana dan partisipatif.

Namun demikian, masih terdapat tantangan besar, terutama dalam pengaturan masa transisi, penyusunan ulang UU Pemilu dan UU Pilkada, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai berakhirnya era Pemilu 5 Kotak, dan membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih terstruktur dan bertahap. Tahun 2029 akan menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia—dengan harapan bahwa pesta demokrasi tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas dan bermartabat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pameran Pendidikan Mamuju

    Education Expo 2024 Resmi Digelar Disdikpora Mamuju

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 133
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju menggelar pameran pendidikan (Education Expo) di Gelanggang Olahraga (GOR) Mamuju, pada, Selasa (7/5/2024). Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Murniani mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian semarak peringatan hari pendidikan nasional yang jatuh pada 02 Mei 2024 kemarin. “Ini bagian dari peringatan Hardiknas […]

  • Pasutri tewas di Mamasa

    Ganasnya ODGJ di Mamasa Bunuh 2 Orang Tuanya, Lalu Sayat Dokter dan Warga Lain

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 239
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Pelaku pembunuhan pasutri yang juga orang tuanya di Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), ternyata orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut pastikan setelah hasil olah TKP yang dilakukan oleh Polres Mamasa di lokasi kejadian, pada Rabu (03/04/2024) sore. Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin usai turun kelokasi kejadian mengatakan, […]

  • Kejurnas Catur 2025

    DKI Jakarta Juara Umum Kejurnas Catur ke-50 di Mamuju, Jatim Kedua

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kontingen Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DKI Jakarta berhasil keluar sebagai juara umum Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-50 yang berlangsung di Mamuju, Sulawesi Barat, pada 7–12 November 2025. DKI Jakarta menorehkan prestasi gemilang dengan raihan 6 medali emas, 2 perak, dan 6 perunggu, mengungguli Jawa Timur di posisi kedua dengan 4 emas, […]

  • Sutinah Daftar Nasdem

    Safari Sutinah Suhardi Hadapi Pilkada Mamuju 2024, Terbaru Daftar ke Nasdem

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 232
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, terus melakukan konsolidasi politik jelang Pilkada Mamuju 2024. Terbaru, Bupati petahana itu kembali mendaftar ke Partai Nasdem Kabupaten Mamuju. Pengambilan formulir bakal kepala daerah itu diwakili olegh Yuslifar Yunus Djafar, di kantor DPD Nasdem Mamuju. “Kami membawa pesan konsolidasi politik dari ibu Sutinah. Beliau ingin elemen-elemen kekuatan politik […]

  • PKK Sulbar Tanam Cabai

    PKK Sulbar Jadi Bagian Gerakan Tanam Cabai Serentak di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengikuti Gerakan Tanam Cabai serentak secara virtual bersama Ibu Negara Republik Indonesia, Iriana Jokowi , di Green Park Marasa Corner, Senin (04/03/2024). Penanaman cabai serentak dilakukan Ibu Negara didampingi istri-istri Menteri Kabinet Indonesia Maju, di pusatkan di Alun-Alun Cirimekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, […]

  • Komisi III DPRD Sulbar

    Komisi III DPRD Sulbar Sambangi Bina Marga Sulsel Untuk Pelajari Pengelolaan Aset Kontruksi

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Komisi III DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (16/01/2024). Hal itu dilakukan dalam rangka Sharing dan Pendalaman informasi terkait pengelolaan aset penggunaan alat berat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Sulawesi Barat. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III […]

expand_less