Petani Sawit Lapor Raksasa Astra Grup ke Kejati Sulbar, Diduga Rampas Lahan dan Mengemplan Pajak
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- comment 1 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) laporkan Astra Agro Lestari ke Kejati Sulbar. Kamis, (5/6/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan sawit raksasa dari Astra Agro Lestari Tbk (AAL) Grup yang beroperasi Donggala, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas berbagai dugaan penyerobotan hutan lindung yang telah menyeberang ke Wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kamis, (5/6/2025) siang.
Laporan itu dilayangkan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya, Hasri dari kantor Hj Bintang & Partners. Mereka melaporkan Astra Grup dugaan dugaan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan tanpa HGU, perambahan kawasan hutan lindung, penghindaran pajak, hingga wanprestasi terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).
“Perusahaan ini diduga telah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari tanah milik rakyat dan negara tanpa dasar hukum yang sah. Negara dirugikan, hak masyarakat dilanggar, dan lingkungan rusak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan korupsi yang sistemik,” ujar Hasri, S.H., M.H., kuasa hukum APSP dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) di Mamuju.
Empat Anak Usaha AAL Dilaporkan
Laporan setebal lebih dari 40 halaman tersebut memuat bukti awal, peta, dokumentasi lapangan, dan kesaksian warga terdampak. Keempat anak usaha Astra Agro Lestari yang dilaporkan yakni, PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, PT Lestari Tani Teladan (LTT)
Dugaan Pelanggaran Serius: Tanpa HGU, Merambah Kawasan Hutan
Dalam laporan itu, anak perusahaan Astra grup, PT Letawa diduga menguasai 621 hektar lahan di luar izin HGU sejak 1997, termasuk 42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike, Pasangkayu.
Sementara, PT Mamuang dituding membuka dan menguasai sekitar 917 hektar tanah milik masyarakat adat dan transmigran tanpa pembebasan hak dan tanpa kompensasi.
PT Pasangkayu dilaporkan membuka lahan sawit di 580 hektar kawasan hutan lindung, yang masuk dalam peta moratorium pemerintah sejak 2011.
- Peta Digital Kawasan Perkebunan Sawit Astra Agro Lestari di Pasangkayu
Tanpa Plasma, Tanpa CSR: Masyarakat Ditinggalkan
Selain pelanggaran agraria dan kehutanan, perusahaan juga diduga tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma 20% sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami tidak pernah melihat kebun plasma atau pembagian hasil. Bahkan CSR pun tidak jelas. Jalan desa rusak, sekolah ambruk, anak-anak harus berjalan kaki di jalan perkebunan,” kata seorang warga Desa Martasari yang turut terdampak. Hasri menyebut bahwa praktik-praktik semacam ini adalah bentuk korupsi ekologis dan struktural.
“Ketika korporasi bisa mencaplok tanah rakyat dan negara sewenang-wenang, lalu negara membiarkannya, itu tanda pembusukan sistem hukum,” tegasnya.
Desakan kepada Kejati Sulbar: Sita Aset, Usut Pejabat
Dalam laporan resminya, kuasa hukum APSP mendesak Kejati Sulbar untuk membuka penyelidikan terhadap seluruh anak usaha Astra Agro Lestari di Sulbar.
Pelanggaran ini juga diduga melibatkan sejumlah oknum dari Kementerian ATR/BPN, KLHK, BPK, dan Ditjen Pajak untuk menghitung kerugian negara.
APSP juga mendesak Kejati Sulbar Melakukan penyitaan aset, alat berat, dan hasil produksi dari lahan ilegal dan segera memeriksa pejabat kabupaten dan provinsi yang diduga terlibat atau membiarkan pelanggaran terjadi selama puluhan tahun.
Kasus ini menjadi babak baru konflik agraria di Indonesia, khususnya di sektor sawit. Hasri menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Jika perlu, kami akan bawa laporan ini ke KPK, KLHK, dan Ombudsman. Ini tentang keberanian rakyat kecil untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
