MAMUJU, Mekora.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat bersama aliansi warga mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana pengelolaan tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements di Kabupaten Mamuju.
WALHI menilai rencana pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ekologis dan sosial, mulai dari deforestasi, kerusakan sumber mata air, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga terancamnya ruang hidup masyarakat adat.
Direktur WALHI Sulbar, Refly Sakti Sanjaya, mengatakan wilayah yang disebut masuk dalam rencana pengelolaan LTJ berada di kawasan hulu sungai dan pegunungan Mamuju yang memiliki fungsi ekologis penting.
Menurutnya, kawasan tersebut selama ini menjadi sumber dan cadangan air yang menopang kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitarnya, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan Mamuju.
“Rencana wilayah konsesi tambang LTJ ini berada di sekitar hulu sungai dan pegunungan Mamuju yang memiliki fungsi ekologis sangat penting sebagai sumber dan cadangan air,” kata Refly.
Soroti Luasan Potensi LTJ
Refly mengatakan pemerintah pusat sebelumnya membentuk PT Perusahaan Mineral Nasional (PERMINAS) yang direncanakan menggarap proyek hilirisasi LTJ di Mamuju.
Ia merujuk data eksplorasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut terdapat tiga blok utama yang memiliki potensi LTJ di Mamuju.
Ketiga wilayah tersebut yakni Blok Botteng seluas 1.011 hektare, Blok Botteng Utara seluas 3.165 hektare, serta Blok Ahu-Pasabu seluas 1.659 hektare.
Jika digabungkan, luas ketiga blok tersebut mencapai sekitar 5.835 hektare.
WALHI Sulbar menilai rencana pengembangan kawasan tersebut harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi sosial masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
“Jangan sampai ambisi mengejar target kepentingan nasional justru mengorbankan ruang hidup masyarakat adat dan memperparah kerusakan ekologis di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Refly juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tetapi turut mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat di daerah.
Ingatkan Potensi Konflik
Selain persoalan ekologis, WALHI Sulbar menyoroti potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan pertambangan.
WALHI Sulbar mencatat sedikitnya delapan peristiwa konflik antara warga dan korporasi tambang dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus tersebut antara lain konflik PT Monazite San dengan warga Mambi, Aralle dan Buntu Malangka di Mamasa pada 2020; PT Suryamica dengan warga Padang Baka, Mamuju pada 2020; serta PT Aneka Bara Lestari dengan warga pesisir Tapalang Barat pada 2022.
Kemudian konflik PT Jaya Pasir Andalan dengan warga Kalukku Barat dan Beru-Beru pada 2024; PT Putra Bonde Mahatidana dengan warga Banua Sendana, Majene pada 2023; PT Ba’ba Lembang Tuho dengan warga Tubo dan Salutambung, Majene pada 2025; PT Yakusa Tolelo Nusantara dengan warga Budong-Budong dan Babana, Mamuju Tengah pada 2024; serta PT Alam Sumber Rezeki dengan warga Karossa dan Silaja di wilayah Mamuju Tengah-Pasangkayu pada 2024.
Menurut WALHI, rangkaian persoalan tersebut perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah sebelum mengambil kebijakan terkait rencana pertambangan LTJ di Mamuju.
Aksi penolakan yang dilakukan warga adat dan pemuda di wilayah Botteng, serta kampanye sejumlah kelompok mahasiswa, juga dinilai menunjukkan adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap rencana pertambangan LTJ.
Lima Tuntutan WALHI Sulbar
Atas berbagai kekhawatiran tersebut, WALHI Sulbar menyatakan lima sikap.
Pertama, mendukung perjuangan warga adat serta kelompok pemuda dan mahasiswa yang menolak rencana aktivitas tambang LTJ di Mamuju.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo untuk menarik kembali PT PERMINAS dan membatalkan seluruh proses rencana pertambangan LTJ di Mamuju.
Ketiga, mendesak Gubernur Sulawesi Barat dan DPRD Sulbar tidak mengakomodasi rencana wilayah konsesi tambang LTJ dalam rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar.
Keempat, meminta masyarakat sipil dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunan revisi RTRW Sulbar agar kebijakan tata ruang turut mempertimbangkan wilayah kelola masyarakat.
Kelima, WALHI Sulbar membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mendapatkan intimidasi atau kriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman aktivitas pertambangan LTJ.
WALHI menegaskan penolakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pembangunan yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta keselamatan ruang hidup masyarakat Sulawesi Barat.