MAMUJU, Mekora.id – Puluhan warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Rabu (30/9/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA itu digelar oleh Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN). Massa mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Perminas dan menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Ardi, mengatakan penolakan warga bukan semata-mata berkaitan dengan investasi atau kegiatan pertambangan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air.

“Kami tidak ingin ruang hidup masyarakat Takandeang dikorbankan atas nama investasi dan kepentingan industri. Tanah, kebun, dan sumber air adalah kehidupan masyarakat,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Massa menilai aktivitas eksplorasi LTJ perlu dikaji secara serius karena berpotensi memengaruhi lingkungan dan sumber penghidupan warga. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana kegiatan tersebut mempertimbangkan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi.

Dalam pernyataan sikapnya, LAWAN menilai eksplorasi tidak bisa dipandang sebatas pengambilan sampel mineral. Mereka khawatir kegiatan tersebut menjadi tahap awal menuju pertambangan berskala lebih besar yang dapat berdampak pada lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air warga.

Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan pengalaman aktivitas drilling atau pengeboran yang menurut warga pernah dilakukan pada 2024. Dalam keterangan masyarakat, kegiatan tersebut disebut berdampak terhadap tanaman produktif, termasuk sejumlah pohon cengkeh dan durian.

Klaim mengenai dampak pengeboran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan data teknis independen.

Bagi LAWAN, persoalan LTJ di Takandeang tidak hanya menyangkut potensi mineral di bawah tanah, tetapi juga keberlanjutan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan aspek lingkungan, hak masyarakat atas tanah, serta keberlangsungan pertanian dan perkebunan sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas eksplorasi di wilayah Tapalang.

Berikut Lima Tuntutan LAWAN :

  1. Meminta pencabutan IUP eksplorasi LTJ PT Perminas.
  2. Mendesak penghentian seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan, dan kegiatan lain yang dinilai berpotensi merusak ruang hidup masyarakat.
  3. Meminta perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan, serta pengetahuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
  4. Mendesak penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan penolakan serta mempertahankan ruang hidupnya.
  5. Meminta pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi memprioritaskan keselamatan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat, dengan mempertimbangkan aspirasi warga dalam setiap keputusan terkait aktivitas eksplorasi.