MAMUJU, Mekora.id – Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar demonstrasi sekaligus deklarasi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dikaitkan dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Rabu, (30/9/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk sikap warga dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman perluasan aktivitas ekstraktif yang dinilai hadir dengan wajah baru melalui narasi mineral kritis, teknologi masa depan, transisi energi, dan pembangunan hijau.
PT Perminas disebut mengelola LTJ di dua blok, yakni Blok Takandeang seluas 3.740 hektare dan Blok Botteng seluas 3.612 hektare.
Koordinator Aksi, Ardi Basir, mengatakan perubahan istilah tidak mengubah kenyataan yang dihadapi warga di lapangan.
“LTJ tetap harus digali dari dalam tanah. Hutan tetap harus dibuka. Jalan dan infrastruktur tetap harus dibangun. Air dan bentang alam tetap berpotensi menjadi bagian dari wilayah operasi dan warga yang berada di lingkar ekstraksi tetap menjadi pihak pertama yang dikorbankan atas ambisi negara-korporasi,” kata Ardi.
Logam Tanah Jarang dan Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Dalam orasinya, Ardi mengatakan, logam tanah jarang memang dipandang sebagai komoditas strategis karena menjadi salah satu komponen penting dalam teknologi energi, kendaraan listrik hingga industri pertahanan.
Namun, mereka menilai pengembangan industri LTJ juga memiliki risiko lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari pembukaan lahan, produksi limbah, pencemaran hingga potensi paparan bahan berbahaya.
Warga menyebut terdapat dua metode yang umum digunakan dalam penambangan LTJ.
Pertama, metode penambangan dengan membongkar tanah yang berpotensi menyebabkan pembukaan hutan dalam skala luas dan menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Dalam sejumlah catatan yang mereka rujuk, dari satu kilogram bijih yang diekstraksi hanya dapat dihasilkan sekitar 40 gram konsentrat LTJ.
Metode kedua dilakukan melalui pengeboran. Di sejumlah lokasi operasi pertambangan LTJ, termasuk yang disebut berada di Myanmar, terdapat metode pelindian menggunakan asam sulfat untuk memisahkan kandungan logam tanah jarang dari material tanah.
“Penggunaan bahan tersebut memiliki risiko karena asam sulfat merupakan bahan berbahaya dan beracun. Jika tidak dikelola secara ketat, rembesannya berpotensi mencemari tanah maupun sumber air,” kata Ardi.
Dampak industri ekstraktif, menurut mereka, tidak hanya berkaitan dengan perubahan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi pola produksi dan konsumsi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Pertama, aktivitas pertambangan akan menyebabkan perubahan bentang alam. Proyek pertambangan membutuhkan lahan untuk lubang tambang, fasilitas pengolahan, jalan dan berbagai infrastruktur penunjang.
Warga juga menyoroti potensi deforestasi, terutama karena luas dua blok Botteng-Takandeang yang disebut mencapai lebih dari 7.000 hektare.
Kedua, pertambangan membutuhkan air dalam jumlah besar. Air digunakan dalam berbagai tahapan, mulai dari pengeboran hingga proses pengolahan batuan.
“Tingginya kebutuhan air berpotensi memengaruhi ketersediaan sumber air masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi. Dalam sejumlah kasus pertambangan, persoalan sumber air bahkan dapat berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan,” lanjutnya.
Ketiga, aktivitas pembukaan lahan, pembangunan fasilitas, penggunaan alat berat serta lalu lintas kendaraan dalam intensitas tinggi berpotensi meningkatkan volume debu dan pencemaran udara.
Pencemaran juga dikhawatirkan berasal dari material toksik atau limbah yang digunakan dalam proses pengolahan mineral.
Keempat, kehadiran industri pertambangan dinilai dapat mengubah pola produksi dan konsumsi masyarakat.
“Perusahaan kerap menjanjikan pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Namun, sebelum industri masuk, masyarakat telah memiliki sistem penghidupan melalui pertanian, perkebunan dan usaha berbasis sumber daya lokal,” ujar Ardi.
Ketika aktivitas pertambangan berkembang, pola tersebut dikhawatirkan bergeser sehingga masyarakat semakin bergantung pada upah, pasar dan aktivitas ekonomi yang terbentuk di sekitar industri tambang.
Warga menilai pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan apabila pada saat bersamaan masyarakat kehilangan tanah, sumber penghidupan, kualitas lingkungan serta akses terhadap sumber daya.
Risiko Kesehatan hingga Konflik Sosial
Kekhawatiran warga juga menyentuh aspek kesehatan. Mereka menilai aktivitas pertambangan berpotensi membawa debu, pencemaran air, kebisingan hingga limbah industri ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar tambang dan kawasan pengolahan.
Risiko tersebut, menurut mereka, tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dapat terakumulasi melalui air yang dikonsumsi, udara yang dihirup, tanah untuk bercocok tanam hingga makanan yang dikonsumsi.
Karena itu, warga menilai biaya ekstraksi tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan nilai produksi dan investasi, tetapi juga mempertimbangkan risiko kesehatan, biaya pengobatan, hilangnya hari kerja serta penurunan kualitas hidup masyarakat.
Selain lingkungan dan kesehatan, warga juga menyoroti potensi konflik sosial.
“Ketika tanah mulai diperebutkan dan sebagian warga menerima tawaran perusahaan sementara sebagian lainnya menolak, konflik antara warga dan perusahaan dapat berkembang menjadi ketegangan di antara sesama warga,” ungkap Ardi.
Perbedaan kepentingan mengenai tanah, kompensasi, pekerjaan dan akses sumber daya berpotensi menciptakan fragmentasi sosial di tingkat masyarakat.
Warga juga menilai dampak industri ekstraktif tidak berhenti pada wilayah pertambangan. Pencemaran dapat bergerak mengikuti aliran air, udara, rantai pangan dan distribusi limbah sehingga dampaknya berpotensi melampaui batas desa maupun kabupaten.
Soroti Kasus Pencemaran di Sungai Mekong dan Salween
Dalam pernyataannya, warga juga menyinggung pengalaman sejumlah negara dalam pengelolaan industri LTJ.
Mereka menyebut China sebagai salah satu negara utama produsen LTJ sejak 2016 dan menyoroti persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Salah satu yang disoroti adalah pencemaran yang disebut telah terdeteksi di kawasan Sungai Mekong, yang mengalir melalui China, Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja dan Vietnam,” lanjutnya.
Sekitar tujuh juta orang disebut menggantungkan hidup dari aliran sungai tersebut. Warga juga merujuk pada hasil pengujian di Chiang Mai dan Chiang Rai pada awal 2026 yang disebut menunjukkan kadar arsenik di 23 titik pemantauan telah melampaui ambang batas keselamatan.
Di Sungai Salween, konsentrasi arsenik disebut mencapai 0,096 mg/L di aliran utama dan 0,554 mg/L di anak sungai. Angka tersebut diklaim lebih dari 55 kali ambang batas yang dirujuk dari standar WHO.
Sementara di Sungai Kok, Thailand, kerugian ekonomi akibat pencemaran disebut mencapai 1,3 miliar baht atau sekitar US$40 juta pada September 2025 dan berpotensi meningkat apabila pencemaran tidak segera ditangani.
Di kawasan Sungai Salween juga disebut terdapat 127 lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan sepanjang 2016–2026, dengan peningkatan paling signifikan setelah 2023.
Menurut pernyataan warga, persoalan tersebut berkaitan dengan pencemaran logam berat, termasuk arsenik, timbal, kadmium dan mangan yang dapat menetap di sedimen serta masuk ke rantai makanan melalui ikan.
Pencemaran juga disebut berpotensi berdampak terhadap komoditas pertanian seperti beras, bawang putih dan edamame yang masuk ke dalam rantai pasok global.
Warga Sebut Tanaman Terdampak Aktivitas Drilling
Di Takandeang sendiri, warga menyebut aktivitas pengeboran atau drilling yang dilakukan pada 2024 untuk mengambil sampel dan mengidentifikasi kandungan mineral telah berdampak terhadap tanaman produktif milik warga.
Berdasarkan kesaksian warga, sedikitnya tiga pohon cengkeh dilaporkan mati, sementara satu pohon durian berada dalam kondisi kritis.
Warga menilai hal tersebut menunjukkan bahwa dampak aktivitas ekstraktif tidak harus menunggu hingga tambang beroperasi penuh.
“Bahkan pada tahap eksplorasi, ketika aktivitas masih berupa pengeboran untuk mengetahui kandungan mineral di dalam tanah, mereka mengklaim ruang hidup masyarakat sudah mulai merasakan dampaknya,” kata Ardi.
Dalam situasi tersebut, warga meminta negara hadir sebagai pelindung dan penengah untuk memastikan hak masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan investasi.
Mereka juga mengingatkan potensi konflik yang dapat berkembang menjadi intimidasi, kriminalisasi hingga kekerasan apabila kepentingan masyarakat dan proyek investasi tidak dikelola secara adil.
Enam Desa dan Dua Kelurahan Masuk Konsesi
Warga juga menyoroti cakupan wilayah konsesi PT Perminas.
Berdasarkan keterangan Badan Industri Mineral (BIM) yang dikutip dalam pernyataan tersebut, Mamuju disebut menjadi pilot project operasi produksi dan hilirisasi LTJ, termasuk pengembangan industri dari sektor hulu hingga hilir.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah Celebes Justice Initiative (CJI), sebagaimana dikutip warga, menyebut dua blok konsesi PT Perminas mencakup enam desa dan dua kelurahan.
Wilayah tersebut meliputi Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, Tapalang, serta Kelurahan Galung dan Karema.
Warga menilai luas wilayah tersebut menunjukkan besarnya ruang yang berpotensi terdampak aktivitas ekstraktif.
Mereka juga mempertanyakan konsep transisi energi apabila proses ekstraksi logam tanah jarang justru menghasilkan limbah beracun, merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bagi masyarakat lokal.
“Kondisi tersebut berpotensi menjadikan beban lingkungan dari kebutuhan mineral global berpindah kepada wilayah penghasil bahan baku seperti Indonesia,” jelas Ardi.
Warga kemudian mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar lebih memperhatikan keselamatan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi.
Mereka menilai investasi tidak seharusnya mengorbankan ruang hidup, sumber penghidupan dan lingkungan masyarakat.
Dalam deklarasinya, warga menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:
- Mencabut IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas.
- Menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan dan upaya yang dinilai dapat merusak ruang hidup warga.
- Memberikan perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan serta pengetahuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Mendorong pemerintah desa, kabupaten dan provinsi berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan kehidupan warga, bukan menyerahkan ruang hidup masyarakat kepada kepentingan perusahaan.