MAMUJU, Mekora.id – Kasus pengeroyokan ayah viral di media sosial kini tengah ditangani oleh Polres Majene, dari kasus itu itu polisi telah memeriksa 11 orang terkait kasus dugaan penganiayaan tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pertunjukan kuda menari di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sabtu (26/9/2026).
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan polisi telah menerima dua laporan berbeda dari pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.
“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti. Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” kata Memo melalu keterangan pers, Selasa, (29/9/2026)/
Dua laporan tersebut diajukan oleh warga dari desa berbeda. Laporan pertama berasal dari warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, yang mengaku mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di bagian wajah.
Sementara laporan kedua diajukan warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, yang juga melaporkan dugaan penganiayaan dalam rangkaian kejadian yang sama.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat. Penyidik belum menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Polisi Kumpulkan Bukti
Memo menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari korban dan saksi, mengajukan permintaan visum et repertum ke fasilitas kesehatan, serta mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian sebagai barang bukti.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa untuk membantu mengungkap kronologi dan peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Polres Majene juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Memo menegaskan, proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan, sementara dugaan yang muncul harus diuji melalui proses hukum.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak melakukan aksi balasan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Memo meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik dan melaporkan informasi relevan yang dapat membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Bagi siapa saja yang melihat, mendengar atau memiliki informasi relevan terkait kejadian ini, silakan sampaikan ke Polres Majene. Komitmen kami adalah mengungkap perkara ini secara adil, objektif dan transparan,” tutupnya.