Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek eks kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Selain Eks Kadis Pendidikan Mamuju, terdakwa pemberi suap fee proyek rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD), Alex,  turut dituntut hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi. Selain kurungan penjara, terdakwa OTT Tipikor Polda Sulbar itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

“Terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang Korupsi tahun 1999, nomor 31, terdakwa dijatuhi vonis selama 12 bulan, denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” kata ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Arie Wibowo saat membacakan vonis, di PN Mamuju, Jumat, (21/6/2024).

Terkait itu, kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga mengatakan, vonis 12 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah diterima kliennya. Pihak terdakwa mengaku tidak akan melakukan banding terhadap putusan itu.

“Klien kami sudah menerima putusan,” kata Rustam.

Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka (eks Kadis Pendidikan Mamuju), Abdul Wahab, turut menerima vonis hakim 1 tahun yang dijatuhkan pada kliennya.

“Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima,” pungkasnya.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengomentari putusan itu.

Sebelumnya, eks Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex terjaring OTT oleh petugas Tipikor Polda Sulbar di Rumahnya, pada, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. Dari OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang jadi alat bukti suap fee proyek.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sulbar Jawab Soal HGU Pasangkayu

    Puluhan Tahun Berkasus, HGU Tumpang Tindih di Pasangkayu Akhirnya Disikapi Pemprov Sulbar

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 339
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Kasus Hak Guna Usaha (HGU) tumpang tindih antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, akhirnya disikapi pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah puluhan tahun. Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, memimpin langsung pertemuan dengan warga pada Selasa sore (13/5/2025) di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke […]

  • Karang Taruna Mamuju

    Karang Taruna Mamuju Tegaskan Sikap Politik, Dukung Full Petahana

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ketua Karang Taruna Mamuju, Hairil Amri menyatakan bahwa organisasi kepemudaan yang di pimpinnya, saat ini bukan lagi hanya sebatas organisasi kepemudaan yang formal. Tetapi Karang Taruna telah terkristalisasi dalam sikap politik. Oleh karenanya, setelah kegiatan Bimtek Media Sosial di Pantai Malauwa sore tadi, pihaknya menyatakan bakal mendukung, Sutinah Suhardi dalam Pilkada Mamuju. […]

  • Pimpinan BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi

    Hajrul Malik Dilantik Pimpin BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi Perseroda

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Suhardi Duka melantik jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sulawesi Barat Malaqbi Perseroda di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026). Dalam pelantikan tersebut, Hajrul Malik dipercaya memimpin BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi bersama jajaran direksi lainnya. Hajrul Malik mengatakan, BUMD Perseroda Sulbar memiliki sejumlah bidang usaha yang akan dijalankan secara bertahap. […]

  • Takluk di Partai Puncak, Tim Sepak Takraw Putri Sulbar Raih Medali Perak

    Takluk di Partai Puncak, Tim Sepak Takraw Putri Sulbar Raih Medali Perak

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 174
    • 1Komentar

    PALEMBANG, mekora.id – Laga final yang dimainkan tim sepak takraw putri Sulawesi Barat (Sulbar) berakhir dengan raihan medali perak di kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVI Palembang, Minggu (03/09/2023). Dilaga puncak, Sulbar takluk dari Tuan Rumah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan skor 2:0. Awal set pertama, Sulbar sempat mengejar namun dominasi Atlet Tuan Rumah berhasil menutup […]

  • Kominfo-TVRI Sulbar Bertemu, Dialog Panca Daya Kembali Mengudara

    Kominfo-TVRI Sulbar Bertemu, Dialog Panca Daya Kembali Mengudara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan TVRI Sulbar dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah. Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Pemprov Sulbar dan manajemen TVRI Sulbar yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Provinsi Sulbar, Rabu (14/1/2026). Audiensi tersebut dihadiri Sekprov Sulbar Junda Maulana yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian […]

  • Rapat Harga Sawit di DPRD Sulbar

    Atur Harga TBS Sawit, DPRD Sulbar Undang Petani dan Perusahaan Bahas Permentan Terbaru

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi guna membahas implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait mekanisme pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua […]

expand_less