Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sang Kades di Mamuju Bujuk Korban Makan ke Hotel Berbintang

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sang Kades di Mamuju Bujuk Korban Makan ke Hotel Berbintang

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Aksi bejat oknum Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, yang rudakpaksa anak dibawah umur terungkap.

Menurut keterangan Polisi, ternyata Pelaku berupaya untuk membujuk korban bersama sang kakak pergi makan ke salah satu restoran Hotel berbintang di kota Mamuju.

“Korban bersama saudaranya diajak oleh pelaku keluar pergi makan malam di Restoran Hotel. Keduanya berangkat dengan mobil milik pelaku,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).

Kata Iskandar, setelah pelaku dan korban yang ditemani saudaranya tiba, ternyata restoran hotel telah tutup.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan bermodus mengajak korban bersama saudaranya makan di dalam dua kamar hotel yang berbeda.

“Saudara korban diminta oleh pelaku untuk memesan 2 kamar hotel, mereka memesan kamar 613 dan 614. Satu untuk saudara korban dan satu lagi untuk digunakan pelaku berdua dengan korban. Janjinya hanya untuk makan malam,” kata Kombes Pol Iskandar pada wartawan.

Lalu saat pelaku dan korban berdua di dalam kamar, sang Kades mulai melancarkan aksinya pada korban.

“Saudara korban yang ada di kamar sebelah mengetuk pintu akhirnya pelaku menghentikan aksinya terhadap korban. Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 kepada korban. Untuk saudara korban pelaku memberikan uang sebesar Rp 800.000,” tuturnya.

Setelah memberikan uang tutup mulut pada korban dan saudaranya, pelaku lalu pergi dan meninggalkan keduanya di Hotel.

Saat pelaku telah diamankan pihak Polresta Mamuju. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Pelanggaran, Propam Polda Sulbar Periksa Puluhan Personil Polresta Mamuju

    Cegah Pelanggaran, Propam Polda Sulbar Periksa Puluhan Personil Polresta Mamuju

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 105
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Propam Polda Sulawesi Barat mendadak melakukan Operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) untuk anggota Polresta Mamuju, Kamis (24/08/2023). Paur 2 Subbid Provost Propam Polda Sulbar, Ipda I Kadek Suwindra mengatakan, operasi tersebut sengaja dilaksanakan pagi seusai apel bertujuan agar para anggota Polri terhindar dari permasalahan pelanggaran disiplin, kode etik atau perbuatan pidana. […]

  • OTT Kadis di Mamuju (2)

    Breaking News : Buntut OTT Kadis di Mamuju, Polda Sulbar Segera Lakukan Penggeledahan di Pemkab Mamuju

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Buntut OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang melibatkan Kepala Dinas berinisial JLD di Mamuju, Polda Sulbar bakal lakukan penggeledahan di Pemkab Mamuju. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulbar, Irjen Pol R. Adang Ginanjar, saat temu jumat berkah di salah satu Warkop di Kota Mamuju, Jumat (05/1/2024). “Iya kita akan lakukan penggeledahan di Pemkab Mamuju, baik […]

  • Seleksi PT Sulawesi Barat Malaqbi

    Pemprov Sulbar Buka Seleksi Terbuka Calon Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panitia Seleksi resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2026. Seleksi ini dibuka untuk menjaring sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berkompeten dalam mengelola badan usaha milik daerah (BUMD). Pembukaan seleksi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya […]

  • Reses DPRD Mamuju, Ahmda Istiqlal

    Reses Perdana, Ahmad Istiqlal Inginkan Konstituen Punya Lebih Banyak Peluang

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Mamuju, Ahmad Istiqlal, melakukan reses perdana di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Minggu, (10/11/2024). Ratusan warga bergantian memberi usulan. Dalam penyampaiannya, Ahmad Istiqlal, meminta seluruh konstituen yang hadir dalam reses itu menyumbangkan pemikirannya. Sebab nantinya akan dibawa ke DPRD Mamuju untuk dibahas. “Saya menyambut baik semua […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa

    Siapa Purbaya Yudhi Sadewa? Menkeu Pengganti Sri Mulyani

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 255
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025). Nama Purbaya mungkin belum sepopuler Sri Mulyani di mata publik, namun rekam jejaknya di bidang ekonomi dan pemerintahan cukup panjang. Latar Belakang Pendidikan Purbaya lahir di Bogor pada 7 […]

  • Peserta MTQ Mamuju

    Pemkab Mamuju Pastikan Uang Saku Peserta MTQ Segera Dicairkan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 202
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemkab Mamuju memastikan pembayaran uang saku untuk peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dari Kafilah Mamuju bakal segera dibayarkan. Hal itu setelah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Mamuju, Hasbullah mengatakan, proses pembayaran telah masuk dalam tahap pencairan di Bank. “Nilai Uang saku berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) sebesar Rp 2 […]

expand_less