Pria di Ulumanda Dianiaya Cuma Karena Tanyakan Kepindahan Anaknya Sekolah
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Korban penganiayaan Aras, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Majene.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Seorang pria bernama Aras, warga Dusun Batananto, Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, mendatangi kantor Polisi, dan melaporkan dugaan kekerasan penganiayaan yang baru saja dialaminya oleh terduga pelaku berinisial RS. Pada, Rabu, (32/7/2024) siang.
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Ahmada Udin,S.H bersama Partner Marzuki, S.H, Kliennya saat ini mengalami kesakitan dibagian pinggan dan wajah. Hal itu setelah Aras menerima pukulan bertubi-tubi dari terduga pelaku RS.
Ahmad Udin mengatakan, kliennya tiba-tiba mendapat pukulan dan tendangan dari terduga pelaku RS saat keluar dari pintu Masjid setelah melaksanakan sholat magrib berjamaah.
Akibat pukulan itu, Aras langsung jatuh tersungkur dan menyebabkan korban mengalami luka memar dibagian wajah. Setelah kejadian itu korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Kecamatan Malunda.
“Pinggul klien kami memar kena tendangan kungfu dari terduga dan bagian mukanya juga. Kemudian luka memar dan wajahnya langsung mendapat perawatan dari medis terdekat,” kata penasehat hukum korban.
Atas kejadian yang dialami di Ulumanda itu, korban bersama kuasa hukumnya langsung melayangkan laporan polisi melalui SPKT Polres Majene.
“Atas apa yang dialami klien kami termasuk bukti-bukti kami laporkan terduga pelaku di Polres Majene. Tentu kami berharap, ada rasa keadilan terhadap klien kami saat kami layangkan laporan Polisi tadi siang,” lanjut Ahmad.
Terkait motif penyerangan pada korban, Ahmad Udin menduga, terkait dengan masalah pribadi. Dimana kliennya Aras, pernah minta tolong kepada pelaku RS untuk membantu perpindahan sekolah anaknya dari Gowa ke Aralle Mamasa.
Namun kata Ahmad Udin, permintaan kliennya pun disetujui oleh terduga pelaku RS dengan syarat harus membayar uang senilai Rp 3 juta kepada RS. Namun setelah perjanjian itu, RS tidak kunjung mengurus perpindahan anak korban, padahal uang Rp 3 juta telah disanggupi.
Setelah terus-menerus ditanyai korban soal kejelasan kepindahan dan uang yang telah disetor, pelaku RS kemudian melayangkan pukulan pada korban.
“Mereka ini satu desa, namun ada persoalan persoalan pribadi. Kami menduga persoalan itu anaknya klein kami mau pindah ke Aralle yang diurus terduga pelaku, namun tidak kunjung dibantu. Karena kemungkinan sudah emosi ditanya-tanya akhirnya pelaku gelap mata melakukan penganiayaan kepada klien kami,“ tutup Ahmad Udin.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News