MAMUJU, Mekora.id – Peredaran minuman keras (Miras) di Mamuju, Sulawesi Barat dengan pengawasan lemah terus menuai sorotan. Terbaru, sebuah rekaman video yang menunjukkan toko Miras Sambalutta di Jl. Yos Sudarso, ternyata menjual bebas Whisky Drum dengan kadar alhokol tinggi mencapai 43 persen ke anak yang diduga baru berusia 17 tahun.

Dalam video berusasi 1.59 detik, seorang anak bersama rekannya dengan gampang membeli miras di siang bolong. Dalam rekaman, toko Sambalutta yang menjual berbagai merek miras tampak memperketat penjualan.

Tampak pegawai toko langsung menyediakan miras dengan santai tanpa menanyakan identitas pembeli. Dari stuk belanja, peritistiwa itu diketaui terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 14.09 WITA.

Tak hanya itu, dalam aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perdagangan Mamuju, Senin (25/5/2026), Koordinator Lapangan, Ikra Wardana menyebut, jual beli miras di Mamuju dengan bebas ini telah meresahkan.

Sebab, tidak ada pengawasan yang dilakukan, hingga berpotensi merusak generasi muda. Ikra menuding telah terjadi pembiaran, sehingga anak dibawa umur yang bersegeram sekolah sekalipun bisa membeli miras di toko tersebut.

“Anak dibawa dua puluh tahun bisa membeli miras pada jam 11 pagi dengan kadar diatas 40 persen. Semeentara didalam Perda hingga Permendag mengatur, kadar alkohol 40 persen tidak boleh dinimum diluar, Dimana pengawasannya,” ujar Ikra dalam orasinya.

Sementara, massa aksi lain, Irwan menyoroti lokasi toko penjual miras Sambalutta yang berada di lokasi space publik. Ia juga heran mengapa toko tersebut bisa berjalan lancar padahal 130 meter disisi utara ada Masjid Al Kuba.

“Kenapa bisa dibiarkan begitu saja berjualan di space umum, dimana kawasan pantai Manakarra dan depan Mall itu merupakan area publik. Sementara juga dekat rumah ibadah, ini jadi pertanyaan besar bagi publik bila tidak segera ditangani,” ungkap Salah satu massa aksi, Irwan dalam orasinya.

Aksi protes dari elemen mahasiswa dan pemuda itu juga sejalan dengaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019.

Dimana kadar alkohol diatas 20-55 persen merupakan minuman keras yang dikategorikan golongan C. Distribusinya juga diawasi ketat yang hanya boleh dijual untuk umur diatas 21 tahun dengan syaraat menunjukan KTP.

Kedua peraturan tersebut juga melarang keras, minuman golongan C diperjual belikan secara bebas. Penjualan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, yakni Hotel berbintang, Bar dan restoran yang memenuhi persyaratan kepariwisataan, serta Toko bebas bea (duty-free shops) atau toko ritel di area bandara atau pelabuhan bertaraf international.

Selain itu, penjualan miras golongan C juga dilarang di area yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.