Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satuan Tugas THR Keagamaan Tahun 2026.

“Posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja serta menjadi ruang konsultasi jika terjadi kendala dalam pembayaran THR,” ujar Suhendra.

Pemerintah kabupaten juga diminta mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.

Suhendra berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Mamase

    Karnaval Budaya Bulan Mamase Resmi Digelar, Angkat Potensi 17 Kecamatan Mamasa

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Karnaval Budaya “Bulan Mamase” di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, resmi dibuka pada Senin (6/4/2026), dengan melibatkan ribuan peserta dari 17 kecamatan. Event tahunan ini dijadwalkan berlangsung sepanjang 6 hingga 30 April 2026, dengan total 20 agenda kegiatan yang memadukan unsur budaya, pariwisata, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Parade karnaval budaya menjadi pembuka, dengan […]

  • Pencruian Buah Sawit di Pasangkayu

    Sempat Ngaku Dianiaya Security, Warga Pasangkayu Ini Terungkap Berulang Terlibat Kasus Ninja Sawit

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 557
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Sosok Nurdin alias Dedi (28), warga asal Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang sebelumnya mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum security perusahaan sawit, belakangan terungkap memiliki riwayat panjang kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Letawa. Dokumen internal perusahaan yang diterima Mekora.id menunjukkan, Nurdin bukan kali pertama terlibat kasus […]

  • Samsat Mamuju

    UPTD Samsat Mamuju Catatkan Pendapatan Rp192 Juta per-Hari

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pelayanan di Samsat Mamuju tetap berjalan normal meski pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara. Unit pelayanan ini bahkan mampu membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp192,6 juta dalam satu hari pelayanan, Minggu (16/3/2026). Samsat Mamuju yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pajak kendaraan di bawah […]

  • Nilam Mamuju diekspor ke Singapura

    Nilam Dari Mamuju Tembus Pasar Ekspor Singapura

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 316
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Nilam asal Mamuju menembus pasar ekspor Singapura, hal itu diperkuat setelah Balai Karantina Pertanian Sulawesi Barat, menerbitkan Phytosanitary Certificate untuk sampel daun nilam, Jumat, (15/12/2023). Analis Perkarantinaan Tumbuhan Karantina Sulbar, Instiarni mengemukakan, 100 gram milik salah satu pengguna jasa yang diteliti itu dalam kondisi telah dikeringkan saat akan di ekspor ke Singapura, […]

  • KPK Ingatkan Istri pejabat di Sulbar

    KPK Ingatkan Istri Pejabat di Sulbar Tidak Hidup Mewah

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan bimtek dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 8 Oktober 2024. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peran Perempuan dalam Membangun nilai-nilai integritas melawan korupsi”. Turut, hadir seluruh perwakilan forkopimda Sulbar, Dharma Wanita, PKK, Fatayat NU, Yayasan Karampuang, dan […]

  • Vonis Gepal Mamuju

    Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 205
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 16 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan 15 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024). Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni […]

expand_less