Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satuan Tugas THR Keagamaan Tahun 2026.

“Posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja serta menjadi ruang konsultasi jika terjadi kendala dalam pembayaran THR,” ujar Suhendra.

Pemerintah kabupaten juga diminta mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.

Suhendra berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Sulbar terima kunjungan Kesbangpol

    Perkuat Sinergi Forkopimda, Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan Kesbangpol

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, menerima kunjungan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Darwis Damir, di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menguatkan sinergi dalam menghadapi dinamika pembangunan serta berbagai tantangan daerah. Langkah […]

  • Tersangka Ijazah Palsu Pilkada Mateng

    Dugaan Ijazah Palsu Mateng : Tersangka HS Tak Bisa Tunjukan Ijazah Asli, Cuma Fotocopy Legalisir

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 189
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, semakin terang benderang setelah berkas perkara dinyatakan P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Selasa, (17/12/2024). Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Haris Halim Sinreng tidak dapat menunjukkan ijazah asli […]

  • Wali Kota Bontang Hadiri Muskomwil V APEKSI di Palangkaraya

    Wali Kota Bontang Hadiri Muskomwil V APEKSI di Palangkaraya

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/9/2025). Kehadiran rombongan Pemerintah Kota Bontang ini dalam rangka menghadiri Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan yang digelar pada 26–27 September 2025. Turut serta dalam […]

  • Ranperda Tata Ruang Sulbar

    DPRD dan Pemprov Sulbar Mulai Bahas Ranperda Tata Ruang

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Pemprov Sulbar mulai membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) penyusunan tata ruang wilayah Provinsi Sulbar. Pembahasan itu dituangkan dalam rapat paripurna yang dibahas bersama di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (08/03/2024). Selain Tata Ruang wilayah, DPRD dan Pemprov Sulbar juga membahas sejumlah agenda lain, […]

  • Agus Ambo DJiwa

    Jelang Konferda, Nama Agus Ambo Djiwa Kembali Mencuat Pimpin PDI Perjuangan Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Jelang pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan digelar di Kabupaten Pasangkayu pada 12 November 2025, nama Agus Ambo Djiwa kembali mencuat sebagai kandidat kuat untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sulbar. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Agus Ambo Djiwa usai menghadiri […]

  • Sopir Mobil lecehkan Perempuan 15 Tahun di Mamuju

    Raba-raba Perempuan 15 Tahun, Sopir Mobil di Mamuju Diringkus Polisi

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 204
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seorang pria berinisial RW (35) yang berprofesi sebagai sopir mobil travel di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diringkus polisi setelah dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual pada anak perempuan dibawah umur (15). Kanit PPA Polresta Mamuju, Ipda Saskia Pratidina mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika orang tua korban menghubungi pelaku via telepon untuk menjemput anaknya […]

expand_less