JAKARTA, Mekora.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi di perguruan tinggi, termasuk jurusan yang selama ini menggunakan nama “Teknik”.

Perubahan tersebut berlaku secara nasional dan mulai diterapkan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia sejak ditetapkan pada 9 September 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Melalui keputusan itu, pemerintah juga mencabut aturan sebelumnya yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022.

Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi perhatian publik ialah pergantian istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa” pada sejumlah program studi.

Pemerintah menilai istilah “Rekayasa” lebih sesuai dengan padanan internasional untuk kata *Engineering*, sehingga diharapkan memudahkan pengakuan lulusan Indonesia di tingkat global.

Selain itu, perubahan nomenklatur tersebut juga disebut bertujuan mendukung proses akreditasi internasional perguruan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember diberi fleksibilitas untuk menggunakan nama program studi yang dianggap setara atau sepadan.

Saat ini, sejumlah kampus mulai melakukan penyesuaian dan pembaruan data program studi di sistem pemerintah.

Meski terjadi perubahan nama jurusan, pemerintah memastikan materi perkuliahan yang dipelajari mahasiswa tetap sama dan tidak mengalami perubahan mendasar.

Selain itu, gelar lulusan juga tetap menggunakan Sarjana Teknik (S.T.), sehingga alumni lama tidak perlu mengganti ijazah yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Gelar lulusannya juga tetap Sarjana Teknik (S.T.). Ijazah alumni lama juga tetap sah dan gak perlu diganti,” demikian informasi yang dibagikan akun Instagram [@akupintar.id), dikutip Jumat,(15/5/2026).

Pemerintah pun mengimbau calon mahasiswa tidak khawatir apabila menemukan nama jurusan yang berbeda saat proses pendaftaran perguruan tinggi, sebab perubahan tersebut hanya menyasar nomenklatur dan penyesuaian standar internasional.