Kejati Sulbar Tetapkan Rekanan Stadion Manakarra Tersangka, Langsung Ditahan | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Kejati Sulbar Tetapkan Rekanan Stadion Manakarra Tersangka, Langsung Ditahan

×

Kejati Sulbar Tetapkan Rekanan Stadion Manakarra Tersangka, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Stadion Manakarra
Tersangka Stadion Manakarra di tahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tersangka berinisial MH atas dugaan kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju. Rabu, (31/7/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa mengatakan, MH merupakan ketua cabang CV. Mulia Karya Persada yang menjadi rekanan pengerjaan proyek venue persiapan pekan olahraga provinsi di Stadion Manakarra Mamuju tahun 2022.

“Hari ini kita menetapkan MH selaku ketua cabang CV. Mulia Karya Persada sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sarana dan prasarana porprov 2024,” kata Darmawangsa di Kejati Sulbar.

Darmawangsa menyebut, proyek rehabilitasi venue itu bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar dengan dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar.

Baca juga :  Diduga Depresi Diputusin Pacar, Seorang Casis di Mamuju Akhiri Hidup di Kamar Kosnya

“Fakta yang kita peroleh bahwa anggaran dari pembangunan ini diperoleh dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 10 miliar. Dikerjakan oleh CV. Mulia Karya Persada dengan nilai Kontrak Rp 9,3 miliar,” kata Darmawangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *