JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital (Media Sosial/Medsos) berisiko tinggi melalui kebijakan baru yang mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, yang menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital (Medsos) tertentu.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan itu dilakukan secara bertahap mulai pada platform media sosial berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak.

Menurutnya, ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundingan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

Pemerintah juga menilai tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang mengelola platform digital.

“Kami memahami kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya melalui pengumuman resmi, Jumat, (6/3/2026).3

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.