MAMUJU, Mekora.id – Perjuangan hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Amri Eka Sakti, akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, sehingga Amri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut langsung ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan memulihkan hak-hak administrasi kepegawaian Amri yang sebelumnya diberhentikan akibat putusan pengadilan pada 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan pemulihan status tersebut merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap ASN yang telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan hukum berkekuatan tetap.

Karena Amri telah memasuki masa purnabakti, Pemprov Sulbar mengubah status kepegawaiannya dari pemberhentian menjadi pensiun dengan hormat.

“Alhamdulillah, hari ini SK Pensiun Pak Amri Ekasakti telah kami serahkan. Karena beliau sudah masuk usia pensiun, setelah keluar keputusan PK, kami langsung ajukan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan pertimbangan teknis pensiunnya,” kata Junda Maulana, Jumat (10/7/2026).

Bagi Amri Ekasakti, putusan Mahkamah Agung tersebut bukan sekadar kemenangan dalam proses hukum, melainkan pemulihan kehormatan yang selama ini diperjuangkannya.

Ia mengaku perjuangan mengajukan PK dilakukan bukan semata-mata untuk membebaskan diri dari konsekuensi hukum, tetapi demi mengembalikan nama baik di hadapan keluarga, rekan kerja, dan masyarakat.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Tetapi yang paling penting adalah kembalinya kehormatan saya, harkat dan martabat di mata keluarga, rekan kerja, dan masyarakat,” ujar Amri usai menerima SK pensiunnya.

Sebelumnya, Amri Eka Sakti divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama pada 13 Februari 2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTS Bonehau. Namun setelah menempuh upaya hukum hingga Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonannya dan menyatakan Amri tidak terbukti bersalah.

Dengan putusan tersebut, status hukum Amri telah dipulihkan, diikuti pemulihan hak kepegawaiannya melalui penerbitan Surat Keputusan pensiun dengan hormat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.