JAKARTA, Mekora.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain menelusuri dugaan penyimpangan di tingkat korporasi, DPP GPM meminta penyidik turut memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan di sektor pertambangan, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ketua Bidang ESDM DPP GPM, Eko, menilai berbagai persoalan dalam tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu didalami karena diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nasional.

Menurutnya, terdapat sedikitnya lima persoalan yang layak menjadi perhatian penyidik.

Pertama, lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan sempat dibekukan karena belum memperoleh persetujuan RKAB. Akibatnya, sejumlah perusahaan tidak dapat melakukan produksi meski memiliki cadangan batu bara.

Kedua, persetujuan RKAB tahun 2026 disebut baru diterbitkan pada pertengahan kuartal pertama, padahal dokumen tersebut lazimnya telah selesai sebelum memasuki tahun anggaran baru agar kegiatan produksi dapat berjalan sejak awal tahun.

Ketiga, perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha pertambangan.

“Perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun membuat industri tambang sangat bergantung pada kecepatan proses birokrasi. Ketika persetujuan terlambat, produksi ikut berhenti. Ketika produksi berhenti, pasokan batu bara terganggu. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan pasokan energi nasional,” ujar Eko.

Keempat, DPP GPM mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pemangkasan kuota produksi di sejumlah perusahaan tambang hingga sekitar 25–40 persen. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan pasokan batu bara untuk PLTU dan menurunkan Hari Operasi Pembangkit (HOP) hingga kisaran 11–12 hari.

Kelima, DPP GPM memperkirakan kebutuhan batu bara PLN tahun ini mencapai sekitar 154 juta ton, sementara pasokan yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 134 juta ton sehingga berpotensi terjadi defisit sekitar 20 juta ton.

“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika keterlambatan persetujuan RKAB, pembekuan izin usaha pertambangan, dan pemangkasan kuota produksi diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nasional, maka persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu ketahanan energi yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

Eko menilai rangkaian persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari fungsi regulator. Karena itu, penyidik diminta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk penyimpangan lain dalam tata kelola sektor pertambangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Apabila penyidikan hanya berhenti pada perusahaan atau pejabat teknis, sementara pengambil kebijakan tidak pernah dimintai keterangan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan strategis yang berada di bawah kewenangannya,” katanya.

Selain Menteri ESDM, DPP GPM juga meminta Kortastipidkor Polri memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, yang memiliki kewenangan dalam perumusan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan sektor mineral dan batu bara.

“Jika Ditjen Minerba memiliki fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, maka berbagai persoalan seperti keterlambatan RKAB, pembekuan puluhan izin tambang, pemangkasan kuota produksi, hingga menurunnya cadangan batu bara PLTU perlu dijelaskan secara komprehensif. Apakah fungsi pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui proses penyidikan yang objektif,” ujarnya.

DPP GPM menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai kebijakan maupun pelaksanaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Berita ini memuat pernyataan dan desakan dari DPP GPM. Hingga saat ini belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait desakan tersebut. Untuk menjaga keberimbangan, tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dapat ditambahkan apabila telah tersedia.