Pasca Relokasi, Anjungan Pantai Manakarra Mamuju Akan Disulap Jadi Pusat UMKM
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Anjungan Pantai Manakarra Mamuju akan disulap jadi pusat UMKM di Mamuju. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Setelah pembersihan pedagang kaki lima di Anjungan Pantai Manakarra beberapa saat lalu, Pemerintah Kelurahan Binanga melakukan pertemuan dengan para pedagang di Aula Kantor Bupati Mamuju, pada, Rabu (19/6/2024).
Setidaknya ada 60 pedagang kaki lima dan pengusaha mainan menghadiri dialog itu. Mereka mempertanyakan lokasi relokasi yang dilakukan.
Menurut Lurah Binanga, Selvi Febriana, langkah itu diambil untuk menata ulang UMKM yang makin tumbuh subur dalam Mamuju. Dia menyebut akan melakukan relokasi untuk menyatukan para pedagang kaki lima dan di pusatkan di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju.
Nantinya, para pedagang dari Jl. Yos Sudarso, Jl. Ahmad Yani, dan sekitar Landskap Manakarra Tower akan diberi tempat di atas Lantai Anjungan Pantai Manakarra.
“Untuk besaran lahannya masih dikaji, karena tadi kami tawarkan 3X2 tetapi katanya terlalu lebar. Jadi kami akan kaji kembali berapa yang sesuai,” kata Selfi.
Penataan para pedagang itu juga nantinya akan melibatkan pihak lain termasuk PLN sebagai pemasok listrik, DLHK sebagai kebersihan, Dinas Pariwisata sebagai pemberi izin, dan Dinas Pendapatan Daerah.
“Jadi nanti ada retribusi untuk Dispenda dan retribusi untuk pungutan sampah. Jadi tidak dipungut lagi dari para calo,” ungkapnya.
Untuk itu para pedagang nantinya akan didata di kelurahan Binanga dan akan mendapatkan izin untuk berdagang di lokasi yang telah ditentukan. Izin itu berlaku selama enam bulan, hal itu dilakukan kata Selvi, untuk memonitoring para pedagang yang aktif atau sudah tidak berjualan.
“Bapak/ibu nantinya akan berlaku selama enam bulan. Jadi setiap enam bulan diperpanjang lagi,” kata Selvi.
Selain itu para pedagang juga dilarang membangun kios permanen, dilarang menggunakan pengeras suara, dilarang menyewakan kios untuk orang lain, dan box harus menggunakan roda agar tidak mengganggu event yang akan berlangsung.
“Harus menggunakan roda, tidak menggunakan pengeras suara, tidak memindahtangankan atau melakukan sewa kepada orang lain,” kata Selvi.
Meski begitu, rencana relokasi itu mendapat ragam tanggapan dari berbagai pedagang. Mereka mengaku masih kuatir omset mereka turun setelah relokasi.
“Jujur saja kami khawatir, apakah nantinya tidak akan ada konflik dengan para pedagang lama,” ungkap Wandi pedagang di Jl. Ahmad Yani.
Selain itu, para pedagang juga mengaku kuatir anjungan Pantai Manakarra tidak akan muat menampung box para UMKM yang ada.
Untuk itu, para pedagang berharap pemerintah tidak hanya melakukan relokasi di satu tempat saja. Tetapi memilih sejumlah opsi.
“Kalau box yang ada dari Landskap hingga pantai kurang lebih 500, apakah pantai akan muat dan tidak menimbulkan masalah kotor,” untuknya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
