Kantor Desa Karama Disegel Warga, Massa Tuding Kades Selewengkan Dana Desa
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 15 Jul 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Unjuk rasa di depan Kantor Desa Karama, Kecamatan Kalumpang. (Foto : Screenshot Video)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Kantor Desa Karama, di Dusun Pangalloan, Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Disegel sejumlah massa pengunjuk rasa, pada, Senin, (15/7/2024) pagi.
Massa yang mengatasnamakan aliansi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Karama dan Masyarakat Desa, melakukan orasi dan membentangkan sejumlah spanduk tuntutan di Halaman Kantor, sekitar Pukul 9.00 WITA, pagi tadi.
Dalam orasinya, koordinator lapangan Yance, menuntut Kepala Desa Karama, Yohanes, mundur dari jabatannya, setelah dituding melakukan sejumlah pelanggaran.
“Anggaran dana desa selama ini tidak pernah dinikmati oleh masyarakat, karena sama sekali tidak nampak pembangunannya. Tentu tidak salah jika masyarakat berpendapat bahwa diduga dana desa telah dikorupsi,” kata Yance dalam orasinya.
Sementara massa aksi lainnya, Sential dalam tuntutannya menyebut, Kepala Desa Karama tidak lagi melakukan program untuk mensejahterakan masyarakat.
Sential menilai Kepala Desa tidak melakukan perencanaan dengan baik, sehingga sejumlah pekerjaan disebut fiktif dan tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaan.
“Kepala Desa tidak mempunyai perencanaan yang baik dalam mengelola pemerintahan desa dan pelibatan masyarakatnya juga disepelekan,” kata Sential dalam orasinya.
Masa menuntut, Bupati Mamuju segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Karama, dan meminta dilakukan pencopotan dalam waktu 14 hari kedepan.
“Kita meminta kepada ibu bupati Mamuju selama waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjuti tuntutan kita, namun apabila tuntutan kita tidak diindahkan maka kita akan duduki kantor Bupati Mamuju,” tutup Sential.
Berikut tuntutan massa aksi :
1. Kepala Desa tidak menyelenggarakan pemerintahan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan :
– Tidak melakukan rapat musyawarah perencanaan desa
– Tidak melaksanakan LPJ Desa
2. Kepala Desa Tidak Transparan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa/ADD :
– Tidak adanya papan transparansi
– Diduga mark up rehab jembatan gantung T.A 2022 dengan anggaran hingga Rp 400 juta di beberapa titik.
– Diduga mark up pengadaan sambung pucuk TA 2023 dengan anggaran 650 juta
– Diduga kegiatan fiktif pengadaan pupuk cair, pembangunan rabat jalan, dan normalisasi Salole
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
