Kejati Sulbar Endus Dugaan Melawan Hukum Pada Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Asdatun Kejati Sulbar, Kumaedi, saat memberi keterangan pada wartawan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya dugaan melawan pada administrasi pengerjaan gedung Bunker Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar yang dibangun di lahan parkir.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kuamedi mengatakan, indikasi melawan hukum itu terjadi dikarenakan terdapat pemindahan tangan pengerjaan sebanyak enam kali. Hal itu terungkap setelah sebelumnya Kejati Sulbar menjadi pendamping hukum oleh rekanan Proyek Dana Alokasi Khusus dari Menteri Kesehatan tahun 2023 itu.
“Kami mengundang pihak panitia, rekanan, PPK, PPTK dan pengawas. Tapi pihak rekanan bilang bukan saya pak, si B, jadi si B lagi bilang si C. Ada sekitar enam yang kita panggil. Di situ ada indikasi perbuatan melawan Hukum,” kata Kumaedi pada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl. Jl. RE Martadinata, Mamuju, Senin, (08/7/2024).
Kumaedi mengatakan, Kejati Sulbar menjadi pendamping hukum proyek Radioterapi RSUD Sulbar itu saat diminta rekanan pada November 2023. Namun karena pihak rekanan tidak pernah hadir dalam rapat, Kejati Sulbar memutuskan berhenti melakukan pendampingan hukum sejak 15 Desember 2023.
“Jadi setelah kami diminta pendampingan hukum, kami sarankan untuk menambah pekerja karena defisiensinya baru 19,5 persen. Tetapi beberapa kali kami undang, rekanan tidak pernah hadir,” ungkap Kumaedi.
Padahal kata Kumaedi, proyek itu tidak boleh dilakukan asal-asalan. Pasalnya Bunker itu nantinya bakal menjadi pusat Radioterapi Sulbar yang akan menyimpan radiasi. Sehingga jika tidak dikerjakan dengan baik maka akan membahayakan lingkungan sekitar.
“Setelah diundang berkali-kali dan tidak datang, pak Kajati memutuskan menghentikan pendampingan hukum. Hal itu karena ada indikasi perbuatan melawan hukum, dan rekanan tidak pernah mau hadir jika ada rapat. Padahal gedung ini akan menyimpan radiasi aktif, jika tidak dikerjakan baik maka sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sebelumnya, pembangunan Bunker Radioterapi milik RSUD Sulbar itu menjadi sorotan publik. Pasalnya plafon bangunan yang baru selesai itu langsung ambruk, padahal menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp 19,4 miliar dari DAK 2023.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
