MAMUJU, Mekora.id – Proyek pembangunan Balai Kota Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sekitar Rp48,5 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan tersebut diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra pada Senin (18/5/2026) sore.
Ketua HMI Cabang Manakarra, Darming, mengatakan pembangunan Balai Kota Mamuju ini telah menyalahi kewenangan sesuai yang termaktup dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dimana Gedung Balai Kota dinilai tidak sejalan dengan status Mamuju yang masih Kabupaten. Sehingga hal itu dinilai sebagai pembajakan kewenangan yang juga mengorbankan rakyat.
“Dasar pelaporan kami adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk legalitas hukum pembangunan yang menurut kami belum jelas,” kata Darming kepada wartawan.
Menurutnya, anggaran pembangunan Balai Kota seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pelosok.
HMI menilai proyek tersebut justru dilakukan di saat masih banyak jalan rusak dan kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi.
“Ada ribuan PPPK yang menangis karena tidak dianggarkan dan jalan rusak di sejumlah wilayah belum tertangani, tetapi justru bangunan yang peruntukannya dianggap belum jelas diprioritaskan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi infrastruktur di sejumlah daerah pelosok seperti Bela dan Kopeang yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Darming berharap Kejaksaan Negeri Mamuju segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Ia juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila laporan itu tidak diproses.
“Kalau tidak diproses maka kami akan melakukan unjuk rasa sampai kasus ini tuntas,” katanya.
Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius.
Ia membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Balai Kota Mamuju dan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan itu sudah kami terima dan akan kami proses sesuai prosedur. Yang dilaporkan adalah adanya dugaan penyimpangan pembangunan Balai Kota Mamuju,” ujar Antonius.
Diketahui, pembangunan itu dimulai sejak 2022 dan direncanakan berlangsung hingga 2026 dengan skema tahun jamak (*multiyears*). Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp48,5 miliar.
