Hendak Dijual ke Balikpapan, 5 Ton Daging Babi Ilegal Diamankan Karantina Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Karantina Mamuju mengamankan puluhan boks daging babi ilegal di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Sebanyak 5 ton daging babi ilegal diamankan petugas gabungan dari Karantina Mamuju, Lanal Mamuju, dan Polresta Mamuju di Pelabuhan Ferry Mamuju, Selasa (21/11/2023).
Daging babi tanpa dokumen itu disimpan dalam 52 box dan dimuat oleh mobil truk, hendak di jual ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Petugas Karantina Mamuju, Monumental Jaya mengatakan, awalnya sopir truk mengelabui petugas dengan menyimpan puluhan bos di bawah tumpukan karung berisi sekam.
“Sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina,” kata Monumental Jaya, Kamis (23/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan petugas, mobil truk tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, dengan menempuh jalur darat dan hendak menyeberang melalui pelabuhan ferry Mamuju.
“Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut. Betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar,” jelas Jaya.
Sementara Kepala Karantina Mamuju, Agus Karyono menyebut, jika terbukti melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemilik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.
“Daging tersebut dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, dan sertifikat kesehatan dari Karantina,” pungkas Agus.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
