Direktur CV. Azzahra Tepis Berbagai Tudingan Soal Izin Operasi Tambang di Kabuloang
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur CV. Azzahra, Arifuddin Amil. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Direktur CV. Azzahra, Arifuddin Amil, perushaan tambang galian C di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memberikan hak jawab atas sejumlah tudingan yang menyebut izin operasional perusahaan miliknya ilegal.
Arifuddin menyebut, tudingan-tudingan itu tidaklah benar, sebab izin operasi tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Azzahra sudah lengkap. Hal itu setelah manajemen perusahaannya melengkapi sejumlah dokumen syarat untuk menambang material pada Februari 2024 lalu sebelum melakukan produksi.
“Perizinan yang kami gunakan sudah lengkap, selain itu kami juga telah melakukan pembebasan lahan di areal lokasi tambang di Kabuloang,” kata Arifuddin, pada, Sabtu, (15/6/2024).
Ia mengatakan, pengolahan batu pecah yang dikelola CV. Azzahra merupakan pilot projek (percontohan) dari Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyuplai material ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu ia mengaku, tidak berani beroperasi andai dokumen milik perusahaannya tidak dilengkapi.
“Tambang ini sebenarnya sebagai percontohan material dari Sulawesi Barat untuk mensuplai kebutuhan pembangunan di IKN. Produksi batu pecah di lokasi itu merupakan kualitas tinggi sehingga dipilih untuk menyuplai IKN,” ungkap Arifuddin.
Kepada Mekora.id, Arifuddin secara lugas mengungkapkan, jika nantinya suplai material batu pecah itu berhasil akan menjadi kabar baik untuk Sulbar, khususnya Mamuju sebagai penyangga IKN. Hal itu dikarenakan Sulawesi Barat akan dilirik sebagai salah satu penyedia bahan untuk IKN, dan kata dia, itu investasi yang perlu dijaga.
Dia menuturkan, tudingan jika perusahaannya menerobos hutan lindung tidaklah benar. Sebab Areal tambang mereka jauh dari peta hutan lindung. Selain itu, lokasi seluas 55 hektar yang dikelola CV. Azzahra juga telah dibebaskan. Sehingga Arif mengaku, telah melaksanakan prosedur yang sesuai.
“Jika perusahaan kami disebut menggunakan izin perusahaan lain dan menyerobot hutan lindung itu tidak benar. Perusahaan kami juga telah berpengalaman dalam mengelola pertambangan,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News
