Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » Direktur CV. Azzahra Tepis Berbagai Tudingan Soal Izin Operasi Tambang di Kabuloang

Direktur CV. Azzahra Tepis Berbagai Tudingan Soal Izin Operasi Tambang di Kabuloang

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Direktur CV. Azzahra, Arifuddin Amil, perushaan tambang galian C di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memberikan hak jawab atas sejumlah tudingan yang menyebut izin operasional perusahaan miliknya ilegal.

Arifuddin menyebut, tudingan-tudingan itu tidaklah benar, sebab izin operasi tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Azzahra sudah lengkap. Hal itu setelah manajemen perusahaannya melengkapi sejumlah dokumen syarat untuk menambang material pada Februari 2024 lalu sebelum melakukan produksi.

“Perizinan yang kami gunakan sudah lengkap, selain itu kami juga telah melakukan pembebasan lahan di areal lokasi tambang di Kabuloang,” kata Arifuddin, pada, Sabtu, (15/6/2024).

Ia mengatakan, pengolahan batu pecah yang dikelola CV. Azzahra merupakan pilot projek (percontohan) dari Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyuplai material ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu ia mengaku, tidak berani beroperasi andai dokumen milik perusahaannya tidak dilengkapi.

“Tambang ini sebenarnya sebagai percontohan material dari Sulawesi Barat untuk mensuplai kebutuhan pembangunan di IKN. Produksi batu pecah di lokasi itu merupakan kualitas tinggi sehingga dipilih untuk menyuplai IKN,” ungkap Arifuddin.

Kepada Mekora.id, Arifuddin secara lugas mengungkapkan, jika nantinya suplai material batu pecah itu berhasil akan menjadi kabar baik untuk Sulbar, khususnya Mamuju sebagai penyangga IKN. Hal itu dikarenakan Sulawesi Barat akan dilirik sebagai salah satu penyedia bahan untuk IKN, dan kata dia, itu investasi yang perlu dijaga.

Dia menuturkan, tudingan jika perusahaannya menerobos hutan lindung tidaklah benar. Sebab Areal tambang mereka jauh dari peta hutan lindung. Selain itu, lokasi seluas 55 hektar yang dikelola CV. Azzahra juga telah dibebaskan. Sehingga Arif mengaku, telah melaksanakan prosedur yang sesuai.

“Jika perusahaan kami disebut menggunakan izin perusahaan lain dan menyerobot hutan lindung itu tidak benar. Perusahaan kami juga telah berpengalaman dalam mengelola pertambangan,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banding Vonis 12 Kasus Pencabulan Polman

    Vonis 12 Tahun Dinilai Janggal, Keluarga Herwin Heiho Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 368
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Keluarga terpidana Herwin Heiho resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (27/10/2025). Kakak terpidana, Niar Heiho, menyebut keluarga […]

  • Rujab Wabup Mamuju 2

    Waduh! Rujab Wabup Mamuju Jadi Tempat Penggembalaan Sapi

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 234
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati (Wabup) Mamuju di Jl. Pengayoman yang sempat tuai sorotan ternyata dalam kondisi yang terbengkalai. Rumput-rumput menjulang tinggi, hingga pohon menutupi bagian depan bangunan. Dari pantauan mekora, pada Minggu, (01/6/2025) siang. Rujab Wabup Mamuju yang di bangun dari APBD tahun 2023 sebesar Rp 693.750.000 itu Nampak lesu. Halaman […]

  • APBN 2026

    Pemerintah Tetapkan Rancangan APBN 2026 Sebesar Rp 3.786,5 triliun

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah menyusun arsitektur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung agenda pembangunan nasional di tengah ketidakpastian global. Hal ini disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Pengantar RAPBN 2026 dan Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (15/8/2025). Presiden menyebut, Belanja Negara dialokasikan Rp3.786,5 triliun, sementara Pendapatan Negara ditargetkan Rp3.147,7 […]

  • Peresmian Mesin Pengolahan Limbah B3 Sulbar

    Pj Gubernur Sulbar Resmikan Mesin Pengolahan Limbah B3 di Papalang Mamuju

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Penjabat (Pj) Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, meresmikan mesin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) incinerator di kantor UPTD Pengelolaan Limbah B3 DLH Sulbar, di Dusun Garuda, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis, (31/10/2024). Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan fasilitas pengelolaan limbah B3 itu merupakan bantuan dari Kementerian […]

  • Suraidah Serukan Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila

    Suraidah Serukan Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2024–2029, Suraidah Suhardi, menyerukan pentingnya menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen memperkuat persatuan dan meneguhkan semangat kebangsaan. “Bagi saya ini momen untuk meneguhkan semangat kebangsaan. Sebagai wakil rakyat dan pembina Pramuka, saya ingin menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda agar tetap cinta tanah air,” ucap […]

  • DPRD dan Pemprov Sulbar sepakati tiga Ranperda

    DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Tiga Ranperda Menjadi Peraturan Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Ranperda […]

expand_less