Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Kejadian nyaris bentrok antaran warga dan karyawan tambang batubara di Dusun Tamalea, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, pada Senin 22 April 2024 lalu, jadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan, upaya paksa yang dilakukan oleh karyawan PT Bonehau Prima Coal (BPC) untuk menerobos palang yang dipasang warga hal yang memalukan.

Pasalnya aktivitas hauling coal tambang batubara milik PT. BPC yang melewati jalan umum merupakan perbuatan melawan Undang-undang.

“Apa yang dilakukan oleh warga dengan tetap menolak dan melarang truk perusahaan untuk melintas menggunakan jalan warga merupakan hal yang sah dan sudah seharusnya dilakukan oleh mereka,” kata Alfarat, Kamis (25/04/2024).

Hak warga menolak penggunaan jalan umum oleh tambang telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dimana penggunaan jalan dibagi atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan khusus itu dimaksudkan dibangun agar fungsi jalan umum tidak terganggu oleh aktivitas individu dan perusahaan.

Pelarangan penggunaan jalan umum oleh tambang dan perusahaan perkebunan juga dikuatkan dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.

Undang-undang itu mengatur bahwa pelaku tambang harus membuat jalan tambang sendiri, tidak menggunakan jalan milik negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa penggunaan jalan umum baik itu jalan provinsi ataupun kabupaten untuk kepentingan individu seperti pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Alfarat.

JATAM menyebut, penutupan akses tambang itu buntut dari ketidak mampuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

“Seharusnya, warga tidak hanya menutup jalan yang dilalui PT BPC. Tetapi, warga juga harus terus bergerak untuk menghentikan pembongkaran dan perusakan hutan, lahan, sungai dan ruang hidup mereka oleh PT BPC. Aktivitas PT BPC di Desa Tamalea yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga merupakan aktivitas yang ilegal, karena tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelas Alfarat.

Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan aparat kepolisian dinilai bertentangan dengan penegakan hukum terutama pada penggunaan jalan umum yang di tolak warga Tamalea.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolsek Kalumpang, dengan bertindak sebagai mediator adalah tindakan yang bodoh juga memalukan. Bagaimana mungkin, Kapolsek, yang merupakan aparat penegak hukum mediasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang sudah benar-benar nampak di depan mata,” urainya.

“Harusnya, karena pelanggaran ini sudah terjadi, Kapolsek Kalumpang memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap pimpinan PT BPC, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Untuk itu JATAM menyebut, akan melaporkan aksi melawan hukum itu kepada KPK. Dia menilai pemberian izin akses jalan oleh PUPR Sulbar telah melawan hukum dan melampaui kewenangannya.

“Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini,” pungkas Alfarat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pidato perdana Gubernur Sulbar SDK

    SDK Ajak DPRD Bangun Sulbar yang Maju dan Sejahtera

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih periode 2025–2030, Dr. H. Suhardi Duka (SDK), bersama Wakil Gubernur Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga (JSM), memulai hari pertama masa kerjanya dengan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, (3 /3/2025). Rapat paripurna ini merupakan agenda resmi pertama SDK dan JSM, […]

  • Opini Muhammad Fahmi Amansyah

    Industri Kreatif di Media Sosial: Antara Citra dan Realita Sosial

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Fahmi Amansyah Universitas Muhammadiyah Malang – Program Studi Ilmu Komunikasi (202310040311167) Dalam beberapa tahun terakhir, industri kreatif semakin sering dipandang sebagai dunia kerja yang ideal. Di media sosial, kita disuguhi potret para kreator yang hidupnya tampak bebas dan menyenangkan: bekerja dari kafe atau rumah, mengatur jadwal sendiri, menyalurkan passion, sekaligus mendapat pengakuan […]

  • Kejari Polman

    Kasipidum Kejari Polman Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan terhadap Terdakwa

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 262
    • 2Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Heri Santoso Slamet, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat atas dugaan pemerasan, Senin (9/9/2024). Laporan ini diajukan oleh Hasri Jack, pengacara sekaligus keluarga dekat terdakwa berinisial D, yang sedang menjalani persidangan atas kasus narkotika di Pengadilan Polman. Hasri Jack mengungkapkan […]

  • ESDM Panggil Perusahaan Tambang Sulbar

    ESDM Sulbar Panggil 25 Perusahaan Tambang Usai Temuan BPK Soal Jaminan Reklamasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengumpulkan 25 perusahaan tambang dalam rapat bersama Inspektur Tambang wilayah Sulbar di Aula Kantor ESDM Sulbar, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan di sektor […]

  • Gantung diri di Papalang Mamuju

    Putus Pacar, Pria di Papalang Mamuju Ditemukan Gantung Diri

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang pria bernisial M atau K di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar, ditemukan tewas gantung diri di Rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada, Minggu, (6/10/2024). Dari keterangan polisi, korban gantung diri di Papalang itu pertama kali ditemukan saudara laki-lakinya. Saat melihat peristiwa itu, saudara korban langsung berteriak lalu didengarkan oleh saudara perempuannya. […]

  • Pelaku pencurian dana desa Tapandullu Mamuju ditangkap

    Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Curi Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta di Mamuju

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 203
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Misteri hilangnya Dana Desa Tapandullu sebesar Rp388.426.000 yang menghebohkan warga Mamuju pada Juni 2025 akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AH (42), mantan pimpinan cabang salah satu bank ternama di Mamuju, ditangkap polisi di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (20/11/2025). Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula […]

expand_less