MAMUJU, mekora.id – Kepala Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, inisial FN (58) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju, Jumat, 25 Agustus 2023.
Penetapan tersangka FN dilakukan setelah Penyidik melakukan penyidikan kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Setelah jadi tersangka, FN langsung ditahan di Mapolresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menyebut, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur yang terkait audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.