Diduga Korupsi 800 juta, Kades Kalkulasan Jadi Tersangka
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 28 Agt 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Kades Kakullasan FN (58) ditetapkan tersangka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Kepala Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, inisial FN (58) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju, Jumat, 25 Agustus 2023.
Penetapan tersangka FN dilakukan setelah Penyidik melakukan penyidikan kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Setelah jadi tersangka, FN langsung ditahan di Mapolresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menyebut, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur yang terkait audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.
“Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” Terang tup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa aktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp800 juta.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
