Begini Aturan dan Jadwal Kampanye di Media dan Medsos
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Kordiv Penindakan, Hamrana Hakim, memberikan penjelasan soal jadwal kampanye di dunia maya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menggelar sosialisasi terkait aturan berkampanye untuk peserta Pemilu 2024 bagi sejumlah media massa di Mamuju, Kamis (16/11/2023)
Komisioner Bawaslu Sulbar divisi penindakan, Hamra Hakim, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian memaksimalkan sosialisasi tahapan kampanye.
Hal itu juga merujuk pada Pemilu 2019, dimana sejumlah media massa terlibat dalam sejumlah pelanggaran jadwal masa kampanye.
“Ini merujuk pada Pemilu 2019 lalu, dimana ada BAP Bawaslu terhadap sejumlah kawan-kawan media terkait masa kampanye di medianya,” kata Hamrana.
Untuk itu, Hamrana menerangkan, jika tahapan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang.
Meski begitu, untuk jadwal kampanye di dunia maya termasuk media massa dan media sosial baru bisa dilakukan peserta Pemilu mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Tahapan kampanye untuk tatap muka dan sosialisasi dimulai 28 November, sedangkan untuk dunia maya baru dilaksanakan 21 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa kampanye pemilihan umum 2024.
Meski begitu, Hamrana mengakui aturan itu berlaku untuk mereka yang memasang iklan maupun memposting citra diri yang memuat visi-misi, ajakan memilih dan nomor urut, sesuai dengan regulasi tentang alat peraga kampanye.
“Kita tidak bisa juga menghalangi peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi, asalkan tidak berbau kampanye,” kata Hamrana.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
