MAMUJU, Mekora.id – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Mamuju.
GPM mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk anggota DPRD Toraja Utara, Alam Lamba, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPC GPM Mamuju, Putra Beni, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Polresta Mamuju terkait penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah status hukum Alam Lamba yang disebut berada di lokasi saat penggerebekan aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh Kapolresta Mamuju bersama personelnya.
Sorotan itu muncul setelah Polresta Mamuju mengungkap jaringan tambang ilegal di tiga lokasi berbeda di wilayah Kalumpang dan Bonehau. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Mamuju, Selasa, 28 Juli 2026.
“Kejanggalan pertama adalah, Kapolresta Mamuju sendiri bersama anggotanya yang memergoki anggota DPRD Toraja Utara itu di lokasi melakukan aktivitas pertambangan ilegal saat penggerebekan,” kata Beni, Jumat, (4/9/2026).
GPM juga mempertanyakan adanya perbedaan status hukum terhadap pihak yang sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Putra Beni menyebut, berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat Resor Kota Mamuju Nomor B/347/VI/Res.1.24/2026/Reskrim, terdapat pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam penyampaian perkembangan perkara kepada publik, pihak tersebut disebut masih dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Ini adalah bentuk ketimpangan dan keganjalan hukum yang sangat nyata di mata publik. Bagaimana mungkin status penetapan tersangka yang sudah terbit resmi melalui surat penyidik B/347/VI/Res.1.24/Reskrim bisa berubah menjadi sekadar saksi pada saat pers rilis resmi digelar?” tegas perwakilan DPC GPM Mamuju.
GPM meminta Polresta Mamuju dan Polda Sulawesi Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses hukum dalam perkara tersebut.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memastikan penanganan kasus tambang ilegal dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membedakan pihak yang terlibat.
“Kami siap mengawal proses penanganan kasus ini hingga ke ranah kejaksaan dan pengadilan demi memastikan integritas penegakan hukum di Kabupaten Mamuju tetap terjaga,” ujar Putra Beni.
DPC GPM Mamuju mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi gerakan apabila persoalan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, sorotan GPM tersebut terutama diarahkan pada permintaan klarifikasi mengenai status hukum para pihak dan proses penyidikan kasus tambang ilegal di Kalumpang dan Bonehau.