MAMUJU, Mekora.id – Partai NasDem Sulawesi Barat akhirnya buka suara mengenai keputusan meninggalkan rapat Koalisi Sulbar Maju yang membahas pengusulan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar.

NasDem menyebut keputusan walk out bukan karena menolak proses pengisian jabatan Wagub Sulbar, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap dasar hukum dan mekanisme pengusulan calon yang disepakati dalam forum koalisi.

Ketua DPD Partai NasDem Sulbar, Dirga Singkarru, mengatakan perdebatan dalam rapat tersebut berpusat pada regulasi yang digunakan untuk mengatur pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar.

Menurut Dirga, NasDem sejak awal meminta agar proses pengisian PAW Wagub mengacu pada Pasal 176 juncto Pasal 15 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jelas dalam Pasal 176 juncto Pasal 15 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pergantian antarwaktu, di mana gabungan partai politik atau partai politik yang memiliki kursi di parlemen mempunyai hak untuk pengusungan,” kata Dirga melalui Konferensi Pers di Mamuju, pada Minggu, (23/8/2026) malam.

Namun, menurut dia, forum justru menyepakati penggunaan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar dalam proses pengusulan calon PAW Wagub Sulbar.

NasDem, kata Dirga, keberatan dengan keputusan tersebut karena pandangan mereka mengenai dasar hukum yang digunakan tidak mendapat ruang yang cukup dalam forum.

“Sangat disayangkan pimpinan forum langsung menyepakati dasar hukum yang digunakan, yakni PKPU 10 Tahun 2024 kemudian Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, tanpa mempertimbangkan pandangan atau keberatan yang dilayangkan Partai NasDem,” ujarnya.

Persoalan SK DPP

Perbedaan pandangan tidak berhenti pada dasar hukum. NasDem juga mempersoalkan mekanisme pengajuan bakal calon yang dibahas dalam forum.

Dirga mengatakan, NasDem berpandangan setiap nama yang diajukan sebagai kandidat harus mendapatkan mandat dari partai, berupa surat keputusan atau rekomendasi dari DPP.

Namun, dalam rapat tersebut muncul pandangan bahwa surat keputusan dari tingkat DPD juga dapat menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan calon.

“Partai NasDem berpendapat diperlukan mandat partai yang berupa SK atau rekomendasi dari DPP. Namun, perdebatan kembali karena dalam forum disepakati bahwa SK DPD juga mampu untuk mengajukan calon,” katanya.

Menurut Dirga, perubahan mekanisme tersebut berpotensi memperluas kewenangan pengusulan dari partai yang memiliki kursi di DPRD menjadi seluruh partai yang tergabung dalam koalisi (termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD).

“Sehingga dalam pikiran kami, tiga partai politik yang memiliki kursi di DPRD berubah menjadi tujuh partai politik,” ujarnya.

Dirga menilai kondisi tersebut tidak lagi mencerminkan mekanisme yang seharusnya dalam proses pengisian jabatan Wagub Sulbar.

“Memang judulnya forum demokrasi, tetapi kami melihat kenapa itu berubah menjadi monopoli,” katanya.

NasDem Pilih Walk Out

Dirga mengatakan, keputusan meninggalkan rapat diambil setelah keberatan NasDem tidak mendapat titik temu.

NasDem, kata dia, sengaja tidak menyerahkan surat keputusan atau rekomendasi dari DPP yang telah dibawa ke dalam forum.

“Oleh karena itu, kami memutuskan jika bentuk keberatan, keluhan, atau ketidaksepakatan tidak diindahkan, maka kami memilih walk out, tanpa menyerahkan SK DPP usungan yang kita bawa,” tegasnya.

Dirga juga meluruskan pemberitaan yang menurutnya berkembang setelah rapat. Ia menyebut muncul kesan bahwa NasDem tidak menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pembahasan.

Padahal, menurut dia, justru NasDem yang sejak awal meminta agar UU Pilkada tersebut menjadi dasar utama dalam proses pengisian jabatan Wagub Sulbar.

“Berita yang beredar, perdebatan itu tentang pencalonan, bukan untuk pergantian. Di media kemudian tertulis bahwa menggunakan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Padahal kami yang ngotot sejak awal menggunakan UU 10 Tahun 2016. Kami satu-satunya yang ngotot di situ menginginkan regulasi itu,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, NasDem menegaskan bahwa keputusan walk out merupakan bentuk keberatan terhadap mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam rapat, bukan penolakan terhadap proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar.

Sebelumnya, rapat Koalisi Sulbar Maju di Hotel Maleo Mamuju, Jumat malam (21/8/2026), tetap dilanjutkan setelah NasDem meninggalkan forum. Dalam rapat tersebut, Partai Demokrat dan PKS mengusulkan dua nama, yakni Dr. Syamsul Samad, M.Si. dan Ir. Abdul Latif, sebagai kandidat Wagub Sulbar.

Namun, proses tersebut masih berada dalam tahapan internal koalisi dan belum menjadi keputusan akhir mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Wakil Gubernur Sulbar.