MAMUJU, Mekora.id – PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) tengah melakukan eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) di Blok Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, seluas 100 hektar yang ditarget rampung paling lambat Maret 2027.

Director of Technology and Business Development Perminas, La Ode Tarfin Jaya, mengatakan kegiatan eksplorasi dilakukan untuk memperoleh data mengenai potensi sumber daya LTJ sebelum perusahaan memasuki tahapan operasi produksi.

Menurutnya, proses menuju operasi produksi masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial.

“Eksplorasi ini kan panjang. Ketika kita sudah merampungkan data eksplorasi menuju operasi produksi, harus melewati proses AMDAL dan studi kelayakan. Tentunya kita akan hitung kelayakan ekonomi, lingkungan, dan sosial,” kata La Ode Tarfin.

Ia menegaskan, relokasi warga belum menjadi opsi dalam kegiatan eksplorasi saat ini. Perminas, kata dia, justru berupaya menempatkan titik pengeboran sejauh mungkin dari kawasan permukiman.

“Relokasi bukan opsi saat ini, masih jauh. Sebisa mungkin tidak melakukan relokasi. Karena relokasi itu panjang yang harus kita pikirkan, tidak hanya memindahkan orang, tetapi juga memindahkan adat, budaya, local wisdom dan sebagainya,” ujarnya.

La Ode Tarfin menjelaskan, kegiatan pengeboran saat ini dilakukan pada area sekitar 100 hektare dari total IUP sekitar 3.000 hektare. Dengan demikian, area yang dieksplorasi masih merupakan bagian kecil dari keseluruhan wilayah izin.

Untuk penggunaan lahan masyarakat, Perminas menyebut skema yang diterapkan bukan pembebasan lahan. Perusahaan memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.

“Ada tiga komponen. Kompensasi pertama tapak bor, kedua akses atau jalan masuk, yang ketiga tanaman tumbuh. Jadi semua sudah kesepakatan dengan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengatakan lokasi eksplorasi yang digunakan Perminas berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.

“Areal kami bukan di kawasan hutan, kami di area APL. Kawasan hutan kan perlu urus izin juga, jadi kami prioritaskan di Areal Penggunaan Lain,” jelasnya.

Terkait kondisi lingkungan setelah pengeboran, La Ode Tarfin mengatakan lahan akan dikembalikan seperti semula setelah kegiatan eksplorasi selesai. Menurutnya, lubang pengeboran ditutup dan area tersebut direklamasi.

“Ini kan bukan pembebasan lahan. Sesudah kami bor, kami tutup lagi. Hasil drilling kami di empat titik itu lingkungan tidak terlalu terganggu karena kami reklamasi kembali. Selesai kita bor, kita kembalikan lagi seperti semula,” katanya.

Ia menjelaskan, pengeboran dilakukan untuk mengetahui kondisi bawah permukaan hingga kedalaman sekitar 45 meter dan lebar 15-20 sentimeter. Tanah tetap menjadi milik pemilik lahan.

“Tanah itu tetap milik pemilik lahan. Kami mengecek di bawahnya. Kami bor sampai kedalaman 45 meter,” ujarnya.

Untuk Blok Botteng, Perminas menyebut kegiatan eksplorasi telah dilakukan di enam titik. Perusahaan menargetkan kegiatan eksplorasi dapat diselesaikan pada 2027 sehingga dapat segera memasuki tahapan berikutnya.

“Untuk Botteng ini dukungan masyarakat sangat membantu kami. Sudah enam titik kami lakukan drilling di lokasi Botteng dan kami berharap 2027 selesai agar bisa cepat melakukan tahap selanjutnya,” kata La Ode Tarfin.

Ia mengatakan izin eksplorasi yang dimiliki Perminas berlaku selama delapan tahun. Namun, perusahaan berupaya mempercepat proses tersebut karena LTJ dinilai penting bagi pengembangan industri dan transisi energi.

“Kalau eksplorasi ini izin yang diberikan itu delapan tahun, namun kami mencoba untuk mempercepat karena logam tanah jarang ini sangat penting buat transisi energi dan sebagainya,” ujarnya.

La Ode Tarfin juga menyebut Blok Botteng merupakan bagian dari pengembangan LTJ yang disebut perusahaan sebagai IUP LTJ pertama di Indonesia. Karena itu, pendekatan kepada masyarakat menjadi salah satu perhatian Perminas selama kegiatan eksplorasi berlangsung.

“Karena ini adalah IUP LTJ pertama yang ada di Indonesia, sehingga kami betul-betul melakukan pendekatan ke masyarakat yang baik,” katanya.

Terkait perizinan, La Ode Tarfin mengatakan Perminas telah memperoleh IUP untuk Blok Takandeang. Sementara Blok Botteng disebut telah mendapatkan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator.

“Perminas comply, mengikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.