MAMUJU, Mekora.id – Sosialisasi eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) di Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diwarnai aksi penolakan dari sejumlah masyarakat dan pemuda, Jumat (4/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan Aliansi Komunitas Pemuda dan Masyarakat Adat Botteng (KPMA) bersama Pemuda Lingkar Tambang Botteng di Lapangan Desa Botteng. Massa menyampaikan aspirasi di tengah hujan saat kegiatan sosialisasi berlangsung.

Koordinator lapangan aksi, Defri, mengatakan masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut menolak seluruh rencana pertambangan di wilayah Botteng, termasuk kegiatan eksplorasi LTJ yang dilakukan Perminas.

Menurutnya, penolakan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan lingkungan dan ruang hidup warga Botteng.

“Sikap kami jelas. Kami menolak segala bentuk rencana pertambangan di Botteng. Kami tidak ingin tanah, kebun, sumber air dan ruang hidup masyarakat dipertaruhkan untuk kepentingan pertambangan. Botteng adalah rumah kami dan masa depan anak cucu kami,” tegas Defri.

Defri juga mengatakan KPMA memiliki informasi dan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi warga yang lahannya berada di titik rencana pengeboran agar menandatangani surat persetujuan.

Atas persoalan tersebut, KPMA meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan dugaan intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Mereka juga menegaskan bahwa persetujuan masyarakat harus diberikan secara bebas dan berdasarkan informasi yang lengkap.

Sementara itu, Pemuda Desa Botteng yang tergabung dalam massa aksi, Aidil, mengatakan generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanah dan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Menurutnya, pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi investasi dan nilai ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.

“Kami pemuda Botteng menyatakan dengan tegas menolak proses eksplorasi LTJ oleh PT Perminas. Jangan wariskan kepada generasi kami persoalan lingkungan hanya demi keuntungan yang bersifat sementara. Tanah ini harus tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi setelah kami,” kata Aidil.

Hal senada disampaikan Gerson. Ia meminta Perminas menghormati sikap masyarakat dan menghentikan kegiatan eksplorasi di wilayah Botteng.

“Jika masyarakat telah menyatakan penolakan, maka suara itu harus dihormati. Kami meminta PT Perminas menghentikan proses eksplorasi dan meninggalkan wilayah Botteng. Jangan memaksakan kegiatan yang justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski aksi berlangsung, kegiatan sosialisasi Perminas tetap berjalan. Usai sosialisasi, Director of Technology and Business Development Perminas, La Ode Tarfin Jaya menemui massa.

Dalam pertemuan tersebut, massa aksi meminta Perminas membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Director of Technology and Business Development Perminas, La Ode Tarfin Jaya, mengatakan pihaknya melihat unjuk rasa itu sebagai permintaan untuk berdialog.

“Jadi kita luruskan, ini bukan penolakan tapi permintaan dialog. Jadi itu sudah saya sanggupi, besok akan ketemu mereka,” kata La Ode Tarfin Jaya.

Ia mengatakan Perminas sebelumnya telah melakukan sosialisasi di enam titik di wilayah Botteng. Menurutnya, perusahaan juga telah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

“Kita melakukan sosialisasi untuk setiap IUP yang kita terima, di mana kegiatannya kita melakukan pengeboran *infill* untuk mengetahui dan menghitung berapa sebenarnya potensi sumber daya logam tanah jarang yang ada di Botteng,” ujarnya.

Menurut La Ode Tarfin, Perminas hingga kini telah melakukan kegiatan *grilling* di enam titik di Botteng. Perusahaan menargetkan proses eksplorasi dapat diselesaikan pada 2027 agar dapat segera memasuki tahap berikutnya.

Ia mengatakan izin eksplorasi diberikan untuk jangka waktu hingga delapan tahun. Namun, perusahaan berupaya mempercepat proses tersebut karena LTJ dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan industri dan transisi energi.

“Untuk izin eksplorasi memang diberikan delapan tahun, namun kami mencoba untuk mempercepat karena logam tanah jarang ini sangat penting buat transisi energi dan sebagainya,” katanya.

La Ode Tarfin juga mengatakan Perminas telah memperoleh IUP untuk Blok Takandeang dan Blok Botteng. Blok Botteng, kata dia, juga telah mendapatkan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perminas complay, mengikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan eksplorasi juga dilakukan untuk mendukung kebutuhan industri dalam negeri terhadap bahan baku berbasis LTJ.

“Memang ada kebutuhan terkait dengan industri dalam negeri yang berbasis logam tanah jarang. Sebagaimana bapak-bapak ketahui, kita diatur oleh China. China menutup impor terkait bahan-bahan logam tanah jarang ini, sehingga kita berupaya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata La Ode Tarfin.