Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju pada Senin (14/4/2025), usai divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Eksekusi terhadap Imran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM, tanggal 28 Februari 2025.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Imran Tri Kerwiyadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, pada Selasa (15/4/2025).
Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, meskipun menggunakan dokumen ijazah palsu.
Ijazah yang digunakan Haris merupakan fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang, yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar pada 21 Agustus 2024. Namun, hasil verifikasi KPU bersama pihak sekolah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan font tulisan tangan, identitas yang tidak sesuai, dan stempel yang tidak identik dengan dokumen asli.
Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator (Anggota) KPU Mateng tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FARID A. MASSEWALI, MM.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis terdakwa Imran itu juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025. Dimana banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding pada 24 Februari 2025 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Selain hukuman penjara selama 3 tahun, Imran juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Vonis awal dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • AST dapat rekom PAN

    Rekomendasi ke AST, PAN Ikut Sodorkan Kadernya di Pilkada Majene

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Menghadapi Pilkada Majene 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah mengeluarkan rekomendasi. Bupati petahana Majene Andi Ahmad Syukri Tammalele (AST) jadi nama yang mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon bupati. Rekomendasi itu disebut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PAN Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya, telah diserahkan langsung kepada AST di Sekretariat DPD […]

  • Puting Beliung Mamuju

    Angin Puting Beliung Hantam Teluk Mamuju, Seret Perahu Nelayan

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Fenomena alam pusaran angin puting beliung melanda teluk Kota Mamuju, pada Selasa, (8/4/2025) sore. Kejadian itu direkam oleh sejumlah warga yang diawali di Sekitar Pantai Karema hingga Dermaga penyeberangan ke Pulau Karampuang sekitar pukul 17.00 WITA. Menurut warga bernama, Irham yang merekam kejadian itu pusaran angin awalnya berada di laut lalu menghantam […]

  • Deklarasi Warga Budong-Budong

    Warga Budong-Budong Deklarasi tolak Tambang Pasir PT Yakusa Tolelo Nusantara

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir di Muara Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terus menguat. Masyarakat dari empat desa pesisir—Budong-Budong, Babana, Pangalloang, dan Tumbu—mendeklarasikan penolakan, pada Minggu, (1/6/2025). Deklrasi warga Budong-Budong itu bersama organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyebut, kehadiran tambang pasir dapat mengancam keberlangsungan hidup mereka, sebab […]

  • Sekretariat Panwaslu Mamasa di JL. Ahmad Yani, Kelurahan Mamasa.

    Dana Pilkada Tak Kunjung Cair, Sekretariat Panwaslu Mamasa Terancam Disegel Pemilik

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Nasib buruk sedang dialami oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mamasa. Mereka terancam tidak berkantor dan bekerja maksimal, lantaran sewa Sekretariat dan peralatan kantor telah jatuh tempo akhir Akhir Juli 2024 ini. Ketua Panwaslu Kecamatan Mamasa, Indra Sakti mengatakan, belum terbayarnya sewa kantor dan peralatan mereka. Tidak hanya itu, bahkan […]

  • Ajbar Anggota DPR RI Dapil Sulbar

    Anggota DPR RI Desak Polda Sulbar Evaluasi Penerimaan Polri Pasca Pengeroyokan Kader HMI

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 74
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, yang diduga melibatkan sekelompok polisi pada 1 Januari 2024, memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengecam tindakan tersebut, menilainya sebagai pelanggaran serius terhadap semangat […]

  • Wali Kota Bontang Tutup dan Buka Program Pelatihan Berbasis Kompetensi APBD 2025

    Wali Kota Bontang Tutup dan Buka Program Pelatihan Berbasis Kompetensi APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi menutup sekaligus membuka Program Pelatihan Berbasis Kompetensi APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Bontang, Jalan Prestasi, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (23/9/2025). Acara ini dihadiri Kabid Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kaltim, Muhammad Abduh, Kepala UPTD BLKI Bontang, Ismid Rizal, Kepala […]

expand_less