Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Haris Halim Sinreng dituntut 3 Tahun penjara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sindring, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan serta denda sebesar Rp36 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 3 tahun, dengan denda 36 juta, subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Raharjo, melalui sambungan telepon, Jumat (20/12/2024).
Dasar Hukum dan Dakwaan
Menurut, Raharjo, tuntutan ini Haris Halim Sinreng (Cabup Mateng), merujuk pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penggunaan dokumen palsu dalam Pemilu.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah.
“Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp36 juta hingga paling banyak Rp72 juta,” jelas Kajari Mamuju.
Proses sidang pelanggaran Pemilu dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
“Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Raharjo.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhajir, SH, bersama dua anggota hakim, Nona Vivi Sri Devi, SH, dan Mawardy Rivai, SH.
Konteks Kasus
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sindring untuk memenuhi syarat pencalonannya dalam Pilkada Mamuju Tengah 2024.
Setidanya ada 14 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar yang mengonfirmasi ketidaksesuaian nomor ijazah terdakwa dengan arsip resmi sekolah.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
