Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara

Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sindring, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan serta denda sebesar Rp36 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 3 tahun, dengan denda 36 juta, subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Raharjo, melalui sambungan telepon, Jumat (20/12/2024).

Dasar Hukum dan Dakwaan

Menurut, Raharjo, tuntutan ini Haris Halim Sinreng (Cabup Mateng), merujuk pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penggunaan dokumen palsu dalam Pemilu.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah.

“Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp36 juta hingga paling banyak Rp72 juta,” jelas Kajari Mamuju.

Proses sidang pelanggaran Pemilu dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

“Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Raharjo.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhajir, SH, bersama dua anggota hakim, Nona Vivi Sri Devi, SH, dan Mawardy Rivai, SH.

Konteks Kasus

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sindring untuk memenuhi syarat pencalonannya dalam Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Setidanya ada 14 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar yang mengonfirmasi ketidaksesuaian nomor ijazah terdakwa dengan arsip resmi sekolah.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kopi Mamasa diekspor ke Malaysia

    Lulus Uji Lab, Kopi Mamasa Siap Diekspor ke Malaysia

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 269
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sebanyak 120 kilogram biji kopi Mamasa jenis robusta dan arabika dinyatakan lulus uji lab. Kopi itu siap untuk diekspor berbarengan dengan pelayaran perdana di Pelabuhan Tanjung Silopo, Polman menuju Malaysia. Pejabat Karantina Sulawesi Barat, Instiarni mengatakan, kelayakan biji kopi milik eksportir lokal Yakob. Kini lulus uji setelah melalui proses pemeriksaan menggunakan mikroskop […]

  • DPRD dan Pemprov Sulbar sepakati tiga Ranperda

    DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Tiga Ranperda Menjadi Peraturan Daerah

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Ranperda […]

  • Pemetaan ASN, Dispoparekraf Sulbar Lakukan Sinkronisasi Sejak Tahap Pra-Integrasi Organisasi

    Pemetaan ASN, Dispoparekraf Sulbar Lakukan Sinkronisasi Sejak Tahap Pra-Integrasi Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id– Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dispoparekraf Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Halijah Syam, mengikuti kegiatan pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh BPKAD Sulbar, bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten. Pada Kamis (19/02/2026). Dalam kegiatan tersebut dilakukan sinkronisasi belanja pegawai untuk memastikan seluruh OPD memiliki data yang valid karena berkaitan dengan […]

  • Bunda Neni Canangkan Sekolah Merdeka Sampah di Bontang Lestari

    Bunda Neni Canangkan Sekolah Merdeka Sampah di Bontang Lestari

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin apel Deklarasi Sekolah Merdeka Sampah di Area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari, Senin (25/8/2025). Acara ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Heru Triatmojo, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saparudin, para kepala sekolah, perwakilan perusahaan, serta pejabat terkait. Dalam sambutannya, Neni menegaskan bahwa deklarasi ini […]

  • Buaya di Sunga Kadaila, Mateng

    Buaya Berukuran 3,5 Meter Ditangkap di Sungai Kadaila, Saat Korban Dalam Pencarian

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 226
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Buaya berukuran 3,5 meter berhasil diamankan oleh Tim Rescue Basarnas bersama warga di sekitar lokasi kejadian penerkaman seorang warga di Sungai Desa Kadaila, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (4/01/2024). Humas Basarnas Mamuju, Devis mengungkap, buaya berdiameter besar itu berhasil ditangkap oleh salah satu pawang yang ikut dalam pencarian pada Kamis pagi tadi. […]

  • Gedung DPRD Sulbar

    Ketua DPRD Sulbar Minta Rekonstruksi Gedung Baru DPRD Sulbar Selesai Sebelum Pelantikan

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 177
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pembangunan gedung DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) pasca gempa pada 15 Januari 2021 lalu masih dalam proses konstruksi. Hingga kini pengerjaan gedung telah itu memasuki finishing. Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta, pihak kontraktor agar segera menyelesaikan tahap pembangunan agar dapat digunakan untuk pelantikan anggota DPRD Sulbar yang terpilih periode 2024-2029, September mendatang. […]

expand_less