Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Advokat Hasri : Penarikan Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Tindakan Melawan Hukum

Advokat Hasri : Penarikan Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Tindakan Melawan Hukum

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Praktik penarikan kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menarik paksa kendaraan dari tangan debitur tanpa melalui proses pengadilan, dinilai i Advokat Hasri, SH., MH sebagai tindakan sewenang-wenang.

Praktisi Hukum sekaligus Founder Law Firm HJ Bintang & Partners itu menyebut, tindakan leasing yang menarik kendaraan debitur secara sepihak terutama dengan melibatkan pihak ketiga seperti debt collector merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum positif di Indonesia dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

“Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kita yang memberikan kewenangan eksekusi sepihak kepada perusahaan pembiayaan. Tindakan itu jelas merupakan perampasan hak milik yang bertentangan dengan prinsip due process of law. Tanpa adanya putusan pengadilan, penarikan kendaraan oleh leasing adalah tindakan melawan hukum,” tegas Hasri saat diwawancarai di Mamuju, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Hasri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan sukarela dari pihak debitur. Jika tidak ada penyerahan sukarela, maka jalur pengadilan adalah satu-satunya mekanisme yang sah menurut hukum.

“Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dan tanpa persetujuan sukarela adalah tindakan ilegal. Leasing atau debt collector tidak punya otoritas memaksa atau mengambil alih kendaraan debitur. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar Hasri.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, kreditur hanya dapat melakukan eksekusi dengan dua cara: penyerahan sukarela atau melalui permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

Tak hanya itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 juga mengatur bahwa tenaga penagihan wajib memiliki sertifikasi resmi, serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun cara-cara yang mengintimidasi dalam proses penagihan.

“Namun fakta di lapangan berbeda. Banyak perusahaan leasing di Sulbar yang masih menggunakan jasa debt collector tanpa sertifikasi, bahkan kerap melakukan tindakan represif. Sudah banyak laporan masuk ke kami: kendaraan dirampas di jalan, pengemudi diteriaki, bahkan diancam. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM,” kata Hasri.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk tidak ragu menindak oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, tindakan semena-mena itu harus dilawan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

“Jika masyarakat mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah, jangan takut untuk melapor. Itu masuk kategori perampasan dan bisa diproses secara pidana. Kami di Law Firm HJ BINTANG & PARTNERS siap memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena leasing,” pungkas Hasri.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD Sulbar 2026 disepekati

    APBD 2026 Alami Penurunan, DPRD dan Pemprov Sulbar Bahas Strategi Hadapi Tantangan Fiskal

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian surat keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (9/9/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulbar itu […]

  • Diskusi Kekerasan seksual di Gereja

    Gelar Webinar, KPKS Gandeng Berbagai Pakar Diskusikan Kekerasan Seksual di Gereja

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 190
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Maraknya kekerasan seksual belakangan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran dari berbagai pihak. Hal itu menjadi perhatian khusus dari Komunitas Pemerhati Kekerasan Seksual (KPKS) yang merespon dengan mengagendakan diskusi via luring, pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang. Pengurus KPKS,  Lusia Palulungan, mengatakan kekerasan seksual dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, termasuk di lingkungan Gereja. Untuk […]

  • Kemenag Sulbar

    MUI Sulbar Minta Dugaan Amoral di Kemenag Sulbar Diusut

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dugaan perilaku amoral oleh salah satu oknum di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) terus menggelinding. Terbaru, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar, Prof. Napis Djuaeni ikut mengomentari dugaan perilaku amoral di Kemenag Sulbar itu. Prof. Napis mengatakan, persebaran informasi itu telah membangun berbagai spekulasi di ruang publik. […]

  • Tersangka Stadion Manakarra

    Konsultan Proyek Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju Ikut Terseret Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 164
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Tersangka baru berinisial MR atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju, kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat, (2/8/2024). MR merupakan konsultan pengawas dari proyek rehabilitas venue pekan olahraga provinsi (Porprov) tahun 2022, dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. MR disebut ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang […]

  • Festival Nelayan di Budong-Budong

    Festival Nelayan Muara Sungai Budong-Budong, Suara Melawan Gempuran Tambang Pasir

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Warga pesisir Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) dengan menggelar Festival Muara Sungai Budong-Budong, Kamis sore (29/5/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Dusun Patulana, Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo. Festival tersebut merupakan bentuk syukur atas melimpahnya hasil tangkapan ikan penja atau dikenal juga sebagai ikan seribu, yang hanya muncul […]

  • Gubernur Sulbar, Suhardi Duka

    Pemprov Sulbar Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Infrastruktur Mamasa

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengalokasikan sekitar Rp40 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamasa. Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, saat melaksanakan Safari Ramadan di Masjid Nurul Ikhsan Mambi, Kelurahan Mambi, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Rabu (4/3/2026). Dalam sambutannya usai salat Isya berjamaah sebelum pelaksanaan […]

expand_less