Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa kasus ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Selasa, (24/12/2024) sore kemarin.

Haris dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhajir, setelah diseret ke Pengadilan Negeri Mamuju atas dugaan menggunakan ijazah palsu pencalonannya sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah tahun 2024.

“Dengan ini menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhajir dalam membacakan putusan.

Atas vonis bebas itu, Pengadilan Negeri Mamuju memerintahkan agar terdakwa Haris Halim Sinreng segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan segera terdakwa (Haris Halim Sinreng) dari tahanan,” lanjut Muhajir dalam petikan putusan.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Bendor, menyatakan pihak memang sudah yakin jika kliennya akan vonis bebas dan tidak bersalah dalam sangkahan JPU.

Hal itu kata Dedi, dikarenakan Haris Halim Sinreng mampu menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukan jika ia pernah mengikuti ujian persamaan pada 1998 lalu.

“Kami memang sudah yakin, klien kami memang tidak bersalah. Itu sesuai keterangan dari saksi dan kami menghadirkan bukti jika klien kami pernah mengikuti ujian persamaan,” kata Dedi.

Ia mengaku, putusan Majelis Hakim itu juga mempertimbangkan pledoi yang mereka sampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan hak terdakwa.

“Kami melihat Majelis Hakim juga mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan, karena itu memang sesuai fakta dari saksi dan bukti yang kami hadirkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Ia didakwa telah menggunakan dokumen palsu dalam Pemilu.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denda Pinjol

    97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 508
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026). Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. […]

  • Ketua DPRD Sulbar terima kunjungan Kesbangpol

    Perkuat Sinergi Forkopimda, Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan Kesbangpol

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, menerima kunjungan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Darwis Damir, di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menguatkan sinergi dalam menghadapi dinamika pembangunan serta berbagai tantangan daerah. Langkah […]

  • Kapal di Mamuju Hilang

    Kapal Motor Tujuan Mamuju-Bala Balakang Dikabarkan Hilang, Muat 6 Penumpang

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 212
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebuah kapal motor dengan nama Cahaya Rizki, yang berlayar dari Pelabuhan TPI Mamuju tujuan Pulau Salissingan di Kepulauan Bala Balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dikabarkan hilang di perairan Mamuju. Humas Basarnas Mamuju, Devis, melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya baru menerima informasi awal. Dia mengaku belum memiliki data lengkap terkait kapal Cahaya […]

  • Pria Kanada Menikah di Mamasa

    Pria Asal Kanada Nikahi Gadis di Mamasa, Awalnya Dikenal Melalui Aplikasi

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Seorang pria warga negara Kanada, Rian Robert Mason, datang di Mamasa untuk menikahi pujaan hatinya bernama Genesis Geovani. Pernikahan pria Kanada itu berlangsung di Gereja Toraja Mamasa (GTM) Jemaat Ebenhaezer Sodangan, Desa Buntu Malangka, Kecamatan Buntu Malangka, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Menurut Genesis Geovani, awal […]

  • PDIP Sulbar

    Tanggapi Deklarasi Cawapres Gibran di Sulbar, PDIP Sebut Soal Konsekuensi

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 146
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Deklarasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka muncul di sejumlah daerah, salah satunya di Mamuju, Sulawesi Barat. Sejumlah orang muncul dan menyebut diri “Kawan Gibran” Sulawesi Barat. Mereka menyatakan dukungan dan deklarasi di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, Sabtu (14/10/2023). “Sudah banyak sejarah yang mencatat peran penting pemuda dalam sejarah Indonesia, olehnya itu kami mendukung […]

  • Rapat Sekretariat DPRD Sulbar

    Sekretaris DPRD Sulbar Gelar Rapat Mantapkan Launching Gedung Baru DPRD

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat pemantapan untuk kegiatan Soft Launching Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf DPRD, bertujuan untuk memastikan persiapan acara tersebut berjalan lancar. Dilaksanakan di ruang kerja Sekwan. Kamis, (5/9/2024) […]

expand_less