Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 25 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa Dugaan Ijazag Palsu, Haris Halim Sinreng Divonis Bebas.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa kasus ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Selasa, (24/12/2024) sore kemarin.
Haris dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhajir, setelah diseret ke Pengadilan Negeri Mamuju atas dugaan menggunakan ijazah palsu pencalonannya sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah tahun 2024.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhajir dalam membacakan putusan.
Atas vonis bebas itu, Pengadilan Negeri Mamuju memerintahkan agar terdakwa Haris Halim Sinreng segera dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan segera terdakwa (Haris Halim Sinreng) dari tahanan,” lanjut Muhajir dalam petikan putusan.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Bendor, menyatakan pihak memang sudah yakin jika kliennya akan vonis bebas dan tidak bersalah dalam sangkahan JPU.
Hal itu kata Dedi, dikarenakan Haris Halim Sinreng mampu menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukan jika ia pernah mengikuti ujian persamaan pada 1998 lalu.
“Kami memang sudah yakin, klien kami memang tidak bersalah. Itu sesuai keterangan dari saksi dan kami menghadirkan bukti jika klien kami pernah mengikuti ujian persamaan,” kata Dedi.
Ia mengaku, putusan Majelis Hakim itu juga mempertimbangkan pledoi yang mereka sampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan hak terdakwa.
“Kami melihat Majelis Hakim juga mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan, karena itu memang sesuai fakta dari saksi dan bukti yang kami hadirkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Ia didakwa telah menggunakan dokumen palsu dalam Pemilu.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
