JAKARTA, Mekora.id – Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin tambang baru di Sulawesi. Mereka juga meminta penghentian eksplorasi nikel dan logam tanah jarang (LTJ), serta evaluasi terhadap izin pertambangan yang telah diterbitkan.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan bersama perempuan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Koalisi menilai ekspansi pertambangan telah menimbulkan ancaman terhadap hutan hujan, sumber air, lahan pertanian, dan penghidupan masyarakat. Perempuan, terutama yang tinggal di wilayah terdampak, dinilai menanggung beban besar akibat perubahan lingkungan tersebut.
Dalam lembar fakta yang dibawa koalisi, tercatat sebanyak 339 izin tambang nikel di Sulawesi dengan luas wilayah sekitar 745.000 hektare. Angka itu disebut setara dengan 73 persen dari total izin tambang nikel nasional. Dari keseluruhan areal izin tersebut, sekitar 4 persen dilaporkan telah dibuka.
Koordinator Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara, Naim Irmayani, mengatakan pernyataan bersama itu disusun setelah koalisi bertemu Komnas Perempuan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, mereka membawa lembar fakta, hasil studi, dan kesaksian warga dari sejumlah wilayah terdampak.
Koalisi juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Oktober 2026. Namun, hingga pernyataan itu disampaikan, permohonan tersebut belum berujung pada pertemuan.
Mereka meminta kedua lembaga segera menjadwalkan audiensi dan memberikan penjelasan kepada delegasi.
Kesaksian dari wilayah terdampak
Pernyataan koalisi memuat sejumlah kesaksian perempuan yang mengalami perubahan kondisi lingkungan dan penghidupan di sekitar wilayah pertambangan.
Warga Desa Atue, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan air keran berubah kemerahan dan akses terhadap sumber air bersih semakin berkurang.
Sementara di Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, perempuan mengaku kehilangan pendapatan dari sawah dan menghadapi peningkatan beban utang rumah tangga.
Koalisi mengutip hasil Tim Independen Uji Kualitas yang mencatat penurunan hasil panen gabah mencapai 80–86 persen setiap musim tanam.
Di Sulawesi Barat, warga Botteng, Kabupaten Mamuju, menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana eksplorasi logam tanah jarang di sekitar permukiman, kebun, dan kawasan hulu sumber air bersih.
Sedangkan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, warga melaporkan adanya pencemaran di wilayah pesisir. Untuk menguji berbagai laporan tersebut, koalisi meminta audit independen dan terbuka terhadap kualitas air, tanah, serta kondisi biota.
Koalisi menegaskan, dugaan dampak lingkungan yang belum terverifikasi harus diperiksa melalui pengujian independen.
Di sisi lain, pengalaman kelompok perempuan di Gorontalo menunjukkan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Mereka mengembangkan agroforestri dan pembibitan mandiri untuk merawat hutan, menjaga sumber air dan pangan, sekaligus menopang ekonomi keluarga.
Minta izin tambang dievaluasi dan wilayah terdampak dipulihkan
Selain moratorium izin baru, koalisi mendesak pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi izin pertambangan nikel, emas, dan logam tanah jarang. Mereka juga meminta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan peta perizinan dibuka kepada publik.
Koalisi menekankan pentingnya pelibatan perempuan, termasuk perempuan adat dan buruh tani, dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait ruang hidup. Mereka juga menuntut persetujuan warga diberikan secara bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum izin diterbitkan.
Aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan diminta dihentikan sementara hingga audit independen dilakukan.
Khusus di Mayayap, koalisi mendesak pemerintah melaksanakan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026. Rekomendasi tersebut mencakup kompensasi, pemulihan 492 hektare lahan, dan perbaikan irigasi.
Tuntutan lainnya mencakup pemulihan akses air bersih, penghentian pertambangan di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, serta pengakuan wilayah adat.
Koalisi juga meminta perlindungan bagi perempuan pembela lingkungan dari intimidasi dan kriminalisasi. Mereka mendorong agar ekspansi pertambangan dibatasi berdasarkan daya dukung lingkungan serta indikator keadilan ekologis dan gender dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kepada perusahaan tambang dan industri, koalisi meminta penghentian kegiatan di lahan bersengketa sampai ada persetujuan warga dan pembuktian independen. Perusahaan juga dituntut memulihkan sumber penghidupan dan memberikan kompensasi yang adil, dengan perempuan terdampak sebagai penerima langsung.
Sementara kepada Komnas Perempuan dan lembaga HAM nasional, koalisi meminta tindak lanjut atas pengaduan dari lima provinsi, rekomendasi pemulihan yang menjawab kebutuhan perempuan, serta perlindungan bersama bagi perempuan pembela lingkungan.
Pernyataan bersama itu ditandatangani perwakilan perempuan dan organisasi masyarakat sipil dari lima provinsi, termasuk Isna dari Botteng dan Naim Irmayani dari Sulawesi Barat.
“Hentikan penerbitan izin baru, pulihkan yang sudah rusak, dan lindungi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” demikian penutup pernyataan bersama Perempuan Sulawesi Bersuara.