Rugikan negara 1,5 M, Tersangka Pengadaan Ferry Mini Ditahan
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan

×

Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi ferry mini Mamuju
Ditkrimum Polda Sulbar melakukan konferensi pers, Senin (23/10/2023).

MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang (Ferry Mini) oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju.

Dari 4 nama yang terseret dalam kasus tersebut, 2 diantaranya tengah ditahan di oleh Ditkrimsus Polda Sulbar. Mereka masing-masing BS (56) Direktur CV. CS dan  ASR (64) pensiunan ASN.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, mengungkapkan penyimpangan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2017 melalui APBD sebesar Rp1,7 miliar. Dikerjakan oleh CV. Cari Sahabat.

Baca juga :  Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *