MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang (Ferry Mini) oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju.
Dari 4 nama yang terseret dalam kasus tersebut, 2 diantaranya tengah ditahan di oleh Ditkrimsus Polda Sulbar. Mereka masing-masing BS (56) Direktur CV. CS dan ASR (64) pensiunan ASN.
Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, mengungkapkan penyimpangan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2017 melalui APBD sebesar Rp1,7 miliar. Dikerjakan oleh CV. Cari Sahabat.
“Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara,” kata AKBP Hengky, Senin (23/10/2023).
Atas penyelewengan tersebut negara dirugikan Rp1,5 Miliar, yang digelapkan para tersangka.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.