MAMUJU, Mekora.id – Meski sempat ditemukan berada di lokasi tambang emas ilegal saat penggerebekan yang dilakukan Polresta Mamuju pada April 2026, seorang oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial AL hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Mamuju menyebut status AL masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kepastian itu disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, usai mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ferdyan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum AL menjadi tersangka. Karena itu, keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan masih berstatus saksi. Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” ujar Ferdyan.
Dalam perkara ini, Polresta Mamuju telah menetapkan empat tersangka, yakni AM, GS alias GG, D alias DR, dan A. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau.
Kapolresta menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, hingga Dinas Kehutanan.
Selain itu, hasil uji laboratorium DLH menunjukkan kawasan tambang telah mengalami pencemaran akibat aktivitas penambangan emas ilegal.
Meski demikian, Ferdyan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah kepada pihak lain.
Sempat Terekam di Lokasi Penggerebekan
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan AL berada di lokasi tambang emas ilegal saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Mamuju.
Dalam rekaman tersebut, AL tampak mengenakan kaus dan celana pendek sambil berbincang dengan personel Polresta Mamuju di area tambang. Sejumlah alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan juga terlihat berada di lokasi.
Penggerebekan dilakukan di tiga titik tambang emas ilegal di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang. Saat operasi berlangsung, polisi mendapati sejumlah pekerja beserta operator alat berat sedang melakukan aktivitas penambangan.
Kapolresta Mamuju sebelumnya juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan penambangan tanpa izin itu diperkirakan telah berlangsung sejak akhir 2025 dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Polresta Mamuju menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Mamuju.