MAMUJU, Mekora.id – Polresta Mamuju resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di tiga lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, GS alias GG, D alias DR, dan A. Usai menjalani pemeriksaan, seluruhnya langsung ditahan.

Kapolresta mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju terhadap tiga tempat kejadian perkara (TKP).

“Penahanan tersangka ini sebagai bentuk komitmen kami atau keseriusan Polresta Mamuju dalam menerapkan penegakan hukum di wilayah Mamuju,” ujar Ferdyan.

Ia menjelaskan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus melengkapi alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, hingga Dinas Kehutanan.

“Dengan menggali keterangan ahli dari berbagai instansi itulah untuk membuktikan bahwa para tersangka memang benar melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Oknum ASN Jadi Tersangka
Dalam kasus di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AM, seorang karyawan swasta asal Makassar yang diduga mengoperasikan alat berat ekskavator untuk aktivitas penambangan ilegal.

Tersangka lainnya adalah GS alias GG, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Salah satu tersangka yang kami amankan berinisial GS, seorang oknum ASN Pemprov,” ungkap Ferdyan.

Sementara itu, pada lokasi tambang di Kecamatan Bonehau, polisi menetapkan D alias DR, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, serta A, seorang petani asal Kecamatan Tommo yang diduga berperan sebagai pemilik atau penyedia lahan tambang.

Lingkungan Tercemar
Hasil penyelidikan juga diperkuat dengan uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, kawasan tambang tersebut dinyatakan telah mengalami pencemaran akibat aktivitas penambangan emas ilegal.

“Hasil uji laboratorium terhadap sampel memang menunjukkan wilayah tersebut telah tercemar akibat aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut,” jelas Ferdyan.

Selain itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Seorang oknum anggota DPRD Toraja yang sebelumnya ikut diperiksa hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Berlapis
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

  • Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba);
  • Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; serta

Ketentuan terkait penetapan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan Polresta Mamuju pada 15 April 2026 di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, serta operasi lanjutan di Kecamatan Bonehau pada Mei 2026. Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.