Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mekora.idMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah sejak diterbitkannya PP 26/2023. MA secara tegas menyatakan bahwa PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan presiden untuk mencabutnya.

MA: Tidak Sesuai UU Kelautan, Pemerintah Diminta Cabut PP

Dalam salinan putusan yang diterbitkan Senin, 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga pasal tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan dan ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai hasil sedimentasi.

“Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut.

Majelis menegaskan bahwa komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk penjualan pasir laut, bukanlah kebijakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

“PP ini dibentuk tanpa perintah langsung dari undang-undang dan hanya berdasarkan kebutuhan praktis pemerintah,” tulis majelis hakim.

Putusan MA Didasari Gugatan Dosen dan Akademisi

Gugatan terhadap PP 26/2023 ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hierarki perundang-undangan dan melenceng dari semangat perlindungan lingkungan. Ia menyebut bahwa ekspor pasir laut sudah dilarang secara konsisten sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui:

  • Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
  • Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Pasir Laut
  • Permendag No. 02/2007 pada era Presiden SBY, yang melarang ekspor pasir dan top soil

Menurut Taufiq, PP 26/2023 justru membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade.

Kebijakan Ekspor Pasir Dinilai Abai Lingkungan

MA menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut harus ditujukan untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem, bukan komersialisasi. Penjualan pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berisiko merusak keseimbangan pesisir dan laut.

“Kebijakan itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian laut,” kata majelis hakim.

Selain mengganggu ekosistem, ekspor pasir laut juga dikhawatirkan berdampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

Respons Pemerintah

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut pada Kamis (26/6/2025). Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi isi putusan.

“Kalau itu, kita kan harus patuhi,” ujar Trenggono saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).

Trenggono belum memberikan tanggapan substansial terkait nasib implementasi PP 26/2023. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, mengingat ekspor pasir laut melibatkan lintas sektor seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

Latar Belakang Kontroversi PP 26/2023

PP 26/2023 sejak awal menuai penolakan luas dari akademisi, LSM lingkungan, dan komunitas pesisir, karena dianggap : Melanggar prinsip kehatian-hatian pengelolaan sumber daya laut, Tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, Bertentangan dengan kebijakan pelestarian yang telah berjalan selama 20 tahun, serta Berpotensi merusak ekosistem laut dan mempercepat abrasi serta kerusakan biota laut.

Bahkan, sejumlah pihak menilai aturan ini hanya menguntungkan korporasi dan mengancam kedaulatan wilayah laut Indonesia, mengingat sebagian besar pembeli potensial pasir laut berasal dari luar negeri.

Dengan putusan ini, ekspor pasir laut kembali ke status ilegal secara hukum, dan pemerintah harus segera mencabut PP tersebut. Ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam laut harus tunduk pada prinsip perlindungan dan keberlanjutan, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Putusan MA ini bukan hanya kemenangan hukum bagi pelestarian lingkungan laut, tetapi juga bukti bahwa kebijakan negara tetap bisa dikoreksi melalui jalur konstitusional. Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergub SPBE Sulbar

    Kominfo dan Biro Hukum Sulbar Akan Revisi Pergub SPBE

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar berencana merevisi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini berjalan. Hal tersebut telah dibahas bersama dalam rapat yang digelar di Diskominfopers Sulbar, Selasa (27/02/2024). Kadis Kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengatakan, perbaikan Pergub SPBE […]

  • Survei ADAMI Pilkada Mamuju

    Pilkada Mamuju : Survei Internal Tembus 58 Persen, Halim :  Insya Allah ADAMI Kunci Kemenangan

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 266
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id, – Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulbar, Abdul Halim, optimistis Pasangan nomor urut 2 (dua) Ado Mas’ud dan H. Damris (ADAMI) akan memenangkan Pilkada Mamuju. Hal itu setelah Koordinator Pemenangan Pilkada untuk PDIP ini, mengumumkan data survei internalnya dengan angka 58,4 persen untuk kemenangan pasangan Ado-Damris (ADAMI). Halim menegaskan, bahwa merujuk data internal dan […]

  • Korban Travel Al Hijrah haji bodong

    Korban Haji Bodong Travel Asal Barru Minta Kemenag Cabug Izin Travel Al Hijrah

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah warga Sulawesi Barat yang menjadi korban praktik penipuan Haji bodong menggunakan visa ziarah oleh Travel Al Hijrah, asal Barru, Sulawesi Selatan, meminta agar Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera mencabut izin operasional travel tersebut. “Saya sangat kecewa dengan masih beroperasinya Travel Haji dan Umroh PT Al Hijrah. Seharusnya Kanwil Kemenag […]

  • Kebakaran Wono

    Kebakaran Kios di Wonomulyo, Remaja 15 Tahun Tewas Terjebak Api

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 186
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Musibah kebakaran kembali terjadi di Polewali Mandar. Tiga kios di Jalan Padi Unggul 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, hangus dilalap api pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Peristiwa memilukan ini merenggut nyawa seorang remaja bernama Nurul Arafah (15), warga Desa Bakka-Bakka. Korban diduga terjebak di dalam […]

  • Suhardi Duka, Gubernur Sulbar.

    Gubernur Sulbar Minta Birokrasi Ubah Pola Kerja Hadapi Tantangan Fiskal 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, meminta seluruh jajaran birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar untuk mengubah pola kerja dan bekerja lebih optimal dalam menghadapi tantangan fiskal tahun 2026. Arahan tersebut disampaikannya saat memimpin apel perdana pascalibur Tahun Baru yang digelar secara virtual, Senin (5/1/2026). Suhardi Duka menekankan bahwa kondisi fiskal pada 2026 […]

  • Ketua BMI Sulbar di Rekarnas 2025

    Hadiri Rakernas Bogor, BMI Sulbar Siap Wadahi Sikap Politik Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Lima kader Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BMI yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 21–23 November 2025. Ketua BMI Sulbar, Abdul Halim, mengatakan Rakernas tahun ini secara khusus membahas peran strategis generasi muda dalam pembangunan bangsa. Ia menegaskan, BMI sebagai wadah perjuangan […]

expand_less