MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan 10 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Para pelaku masing-masing berhasil diringkus di tempat berbeda dalam kurun waktu 16-19 Januari 2024.
Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra mengungkapkan, para pelaku tersebut berhasil diamankan setelah salah satu terduga pelaku MM (28) ditangkap di BTN Villa Tamara Kelurahan Madatte, Polewali Mandar (Polman), pada 15 Januari lalu.
“Subdit II Dit Narkoba berhasil mengamankan MM (28) di BTN Villa Tamara Kelurahan Madatte Polman dengan barang bukti 1 sachet sedang yang diduga sabu,” kata Kombes Pol Christian Rony Putra, Rabu (24/01/2024).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap alat hisap, handphone para pelaku, dan sejumlah kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009.
“ita harap upaya penangkapan yang terus dilakukan akan menjadi efek jerah sehingga tidak ada lagi yang akan coba-coba dengan barang haram tersebut,” katanya.