PMII Mamuju Kritik Pengesahan Revisi UU TNI yang Dinilai Tertutup dan Tergesa-gesa
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Cabang PMII Mamuju, Refly Sanjaya. (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menyoroti proses pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan secara tertutup dan dinilai tergesa-gesa. Mereka menilai langkah DPR RI dalam pengesahan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keinginan rakyat.
Menurut Ketua Cabang PMII Mamuju, Refly Sakti Sanjaya pola semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa undang-undang penting seperti Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Minerba, UU Cipta Kerja (Omnibus Law), hingga Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga disahkan dengan prosedur yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
“Sorotan publik dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi dalam pembahasan regulasi sering kali diabaikan. Seharusnya, setiap revisi undang-undang melibatkan masyarakat sipil dan mengakomodasi masukan mereka, bukan dipaksakan secara tertutup seperti ini,” tegas Sakti kepada Mekora.id melalui Whatssap (20/3/2025) Sore.
Lebih lanjut, Sakti juga mengkritisi substansi revisi UU TNI ini, yang menurutnya berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat reformasi 1998, di mana peran TNI seharusnya difokuskan pada pertahanan negara, bukan pada pemerintahan sipil.
“Menambah jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, merusak sistem pemerintahan yang demokratis, serta melemahkan supremasi sipil,” tambahnya.
Selain itu, pria akrab disapa Onet itu, menilai bahwa revisi UU TNI ini tidak memiliki urgensi yang mendesak dibandingkan dengan RUU lain yang lebih dibutuhkan masyarakat, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat, yang hingga kini belum mendapat kejelasan.
Atas dasar itu, PMII Cabang Mamuju menyatakan mosi tidak percaya terhadap para anggota DPR RI yang mendukung pengesahan revisi UU TNI secara tertutup dan tergesa-gesa. Mereka menyerukan agar masyarakat terus mengawal isu ini dan menuntut transparansi dalam setiap proses legislasi yang menyangkut kepentingan rakyat.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
