Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » PMII Mamuju Kritik Pengesahan Revisi UU TNI yang Dinilai Tertutup dan Tergesa-gesa

PMII Mamuju Kritik Pengesahan Revisi UU TNI yang Dinilai Tertutup dan Tergesa-gesa

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menyoroti proses pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan secara tertutup dan dinilai tergesa-gesa. Mereka menilai langkah DPR RI dalam pengesahan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keinginan rakyat.

Menurut Ketua Cabang PMII Mamuju, Refly Sakti Sanjaya pola semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa undang-undang penting seperti Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Minerba, UU Cipta Kerja (Omnibus Law), hingga Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga disahkan dengan prosedur yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

“Sorotan publik dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi dalam pembahasan regulasi sering kali diabaikan. Seharusnya, setiap revisi undang-undang melibatkan masyarakat sipil dan mengakomodasi masukan mereka, bukan dipaksakan secara tertutup seperti ini,” tegas Sakti kepada Mekora.id melalui Whatssap (20/3/2025) Sore.

Lebih lanjut, Sakti juga mengkritisi substansi revisi UU TNI ini, yang menurutnya berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat reformasi 1998, di mana peran TNI seharusnya difokuskan pada pertahanan negara, bukan pada pemerintahan sipil.

“Menambah jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, merusak sistem pemerintahan yang demokratis, serta melemahkan supremasi sipil,” tambahnya.

Selain itu, pria akrab disapa Onet itu, menilai bahwa revisi UU TNI ini tidak memiliki urgensi yang mendesak dibandingkan dengan RUU lain yang lebih dibutuhkan masyarakat, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat, yang hingga kini belum mendapat kejelasan.

Atas dasar itu, PMII Cabang Mamuju menyatakan mosi tidak percaya terhadap para anggota DPR RI yang mendukung pengesahan revisi UU TNI secara tertutup dan tergesa-gesa. Mereka menyerukan agar masyarakat terus mengawal isu ini dan menuntut transparansi dalam setiap proses legislasi yang menyangkut kepentingan rakyat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Koordinasi persiapan Pilkada

    DPRD Sulbar Panggil KPU dan Bawaslu Evaluasi Tahapan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka konsolidasi dan penguatan pengawasan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Di ruang paripurna, Selasa, (11/6/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Rahim, bersama dengan beberapa anggota DPRD Sulbar lainnya. Turut hadir Ketua KPU Sulbar, […]

  • Peserta TBI ke JAkarta

    Disdikpora Mamuju Lepas Peserta TBI Tingkat Nasional ke Jakarta

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dua perwakilan pelajar perwakilan Kabupaten Mamuju, akan mengikuti festival Tunas Bahasa Ibu (TBI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Jakarta, pada 1-5 Mei 2024 mendatang. Dua pelajar itu masing-masing Huwa Fatih Ayyas dari SDN 1 Mamuju dan Hafizah dari SMPN 2 Kalukku. Mereka diberangkatkan dari Kantor […]

  • UMP Sulbar 2025

    UMP Sulbar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 520
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Upah minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) naik sebesar Rp.189.471 atau 6,5 persen dari Rp 2.914.958 di tahun 2024 menjadi Rp 3.104.430 untuk tahun 2025. Kenaikan UMP Sulbar tahun 2025 itu diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri, melalui Keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Barat 2 […]

  • PDIP Sulbar

    Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Sulbar Gelar Upacara Sederhana dan Khidmat

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Minggu (1/6/2025), diperingati secara sederhana namun khidmat oleh kader-kader PDI Perjuangan (PDIP) di Sulawesi Barat (Sulbar). Kegiatan diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih di halaman Kantor DPD PDI Perjuangan Sulbar pada pagi hari. Ketua DPD PDIP Sulbar, Agus Ambo Djiwa, mengatakan, peringatan ini merupakan bentuk […]

  • Kebun Petani Tommo Dirusak

    Petani Tommo Lapor Polisi, 3 Hektar Kebun Kakao Dirusak OTK Pakai Alat Berat

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aksi pengrusakan terhadap tiga hektar tanaman kakao milik warga di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan ke pihak berwajib. Diduga, tanaman kakao tersebut dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) menggunakan alat berat jenis ekskavator. Kapolsek Tommo, Iptu Rustam, menyebutkan tiga petani yang melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju, yakni […]

  • Paripruna Perusda Energi Malaqbi

    DPRD Sulbar Setujui Perubahan Perda Perusda Sebuku Energi Malaqbi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemprov Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Senin (26/1/2026). Rapat paripurna dihadiri Sekretaris […]

expand_less